Lihat ke Halaman Asli

Wartawan dan Setifikasi Kompetensi

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13422554721661850277

Keluhan publik terhadap perilaku wartawan atau pemberitaan pers yang tidak proporsional, lambat atau cepat mulai terjawab.

Standarisasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dicanangkan Dewan Pers merupakan jawaban atas keluhan tersebut. SKW bertujuan meningkatkan mutu wartawan sebagai pekerja profesional dengan tingkat kompetensi terukur dan melindungi profesi ini dari oknum gadungan yang menjadikannya sebagai lahan untuk nafkah hidup. Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pelaksanaannya dilakukan organisasi wartawan, perusahaan pers dan lembaga pendidikan jurnalistik. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan terbesar tampil memelopori kegiatan itu. Beranggotakan 14.991 wartawan, PWI sejak 17 Juli 2011 gencar menyelenggarakan UKW di Jakarta dan Daerah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan anggota sekitar 500 orang juga  tengah menyiapkan tenaga penguji sementara perusahan pers seperti LKBN Antara dan RRI diijinkan Dewan Pers menyelenggarakan sendiri UKW. Jawa Pos Group mengikutinya dengan menggandeng Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan PWI. Penerbit Harian "Bisnis Indonesia" dan sekolah tinggi ilmu komunikasi "London School PR" juga menggandeng PWI untuk maksud yang sama. "Hingga 17 Juli 2012 , PWI genap setahun menyelenggarakan UKW dan telah meluluskan 1.661 wartawan di Jakarta dan daerah", kata Sekjen PWI Pusat,Hendri Ch Bangun, selaku Kordinator UKW-PWI. Menurutnya, UKW ini masih berlanjut setidaknya diatas 10 tahun menjangkau anggota PWI yang demikian besar.  Mereka yg lulus UKW memperoleh sertifikat dan ID Card Dewan Pers dan selanjutnya dicantumkan identitasnya di Website Dewan Pers untuk diakses publik. PWI ketat menyeleksi wartawan untuk ikut UKW ini. Setiap calon yg akan diuji diteliti riwayat profesionalisnya, termasuk pengalaman kerjanya di media massa, ditambah rekomendasi dari pemimpin redaksi masing-masing. Karena itu keraguan publik bahwa UKW akan "disusupi" wartawan gadungan atau orang tdk jelas identitas medianya tidak mungkin terjadi, karena sistem UKW yg disiapkan Dewan Pers sangat berbobot dan ketat. Mereka yang diuji terbagi atas kelompok wartawan muda (reporter), wartawan madya (Redaktur) dan wartawan utama (redaktur senior atau pimpinan redaksi). Peserta ujian wajib me-rekonstruksi perannya dihadapan penguji melalui unjuk kerja lisan,tertulis dan praktek. Lulusan terbaik dari jenjang wartawan utama akan diikutsertakan sebagai kandidat penguji setelah melalui pelatihan (ToT). Jajaran Penguji PWI terdiri atas wartawan-wartawan senior di media massa terkemuka di Jakarta dan di daerah. Dewan Pers selalu pengemban UU pers nomor 40 tahun 1999 memantau terus pelaksanaan UKW tersebut sambil mensosialisasikannya. Menurut Ketua Dewan Pers, Prof.Dr.Bagir Manan SH.MCL, bila pelaksanaan UKW telah menyentuh seluruh jajaran wartawan maka Dewan Pers akan mengeluarkan Aturan yang meminta publik hanya melayani wartawan  bersertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers. Sementara ini melalui website Dewan Pers http://kom.ps/ABr6yV, publik juga sudah bisa cek langsung  data pemegang sertifikat kompetensi wartawan. (PD)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline