Lihat ke Halaman Asli

RADEN AGUS SUPARMAN

Konsultan Pajak

Ketika Pemeriksa Pajak 'Nyantai'

Diperbarui: 4 Agustus 2016   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Undang-Undang Amnesti Pajak benar-benar berkah bagi wajib pajak. Memberikan manfaat dan keuntungan ganda. Berikut kentungan wajib pajak jika dia mengambil amnesti pajak:

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang.  
  2. Gratis sanksi administrasi.
  3. Tidak akan diberikan sanksi administrasi baik bunga maupun kenaikan.
  4. Tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  5. Pembebasan PPh pengalihan harta
  6. Pencabutan PK oleh DJP jika sedang dilakukan PK oleh DJP

Pajak adalah iuran wajib dari warga negera dan dipaksakan oleh Negara. Hampir tidak ada seorang pun yang membayar pajak dengan sukarela. Wajib pajak bayar pajak dengan paksaan. Mungkin takut dengan sanksi administrasi perpajakan atau takut sanksi pidana perpajakan.

Dengan amnesti pajak, pajak yang sudah lewat tidak harus dibayar. Kecuali jika pajak terutang tersebut sudah memiliki ketetapan pajak seperti SKPKB. Nah, kalau sudah ada ketetapan pajak, cukup bayar pokoknya saja. Sanki bunga atau kenaikan digratiskan.

Begitu juga bagi orang yang sudah mungut pajak, tetapi lupa baik sengaja lupa atau benar-benar lupa belum disetorkan ke Kas Negara. Begitu dia ambil amnesti pajak, maka pajak yang sudah dia pungut pun diikhlaskan oleh Negara.

Sebagian besar wajib pajak sering teledor melaporkan SPT. Kebanyakan disebabkan karena merasa sudah bayar pajak. Merasa sudah dipotong pajak oleh orang lain, dikira tidak wajib lapor. Merasa sudah bayar sendiri pajak, dikira tidak wajib lapor. 

Wajib Pajak yang tidak lapor SPT pada waktunya, menurut Undang-Undang Perpajakan dikenai sanksi denda. Denda untuk setiap SPT. Bayangkan, berapa banyak SPT yang tidak dilapor, dan bayangkan juga denda yang seharusnya dibayar. Nah, bagi wajib pajak yang ambil amnesti pajak, denda-denda tersebut tidak perlu dibayar. Bahkan jika kantor pajak sudah menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Gratis sanksi administrasi.

Merekan yang ambil amnesti pajak juga ada jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Bebas! Undang-Undang Amnesti Pajak yang menjamin. Tidak ada pemeriksaan artinya tidak akan ada surat ketetapan pajak. Dengan kata lain, Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP "seperti" tameng mahasaksi.

Dan yang terakhir, pada tanggal 3 Agustus 2016, Direktur Jenderal Pajak sudah memberikan intruksi nomor INS-03/PJ/2016 bahwa sejak tanggal tersebut tidak boleh lagi ada pemeriksaan BARU. Tidak ada pemeriksaan baru sampai dengan 31 Maret 2017 (akhir periode amnesti pajak).

Pemeriksaan yang sudah jalan, atau sudah dimulai, diintruksikan kepada pemeriksa pajak untuk "merayu" wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memanfaatkan amnesti pajak.

Bayangkan jika potensi pemeriksaan 35 milyar rupiah, kemudian wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak hanya dengan uang tebusan sebesar ratusan ribu rupiah saja!!!

M.E.R.D.E.K.A. Seru wajib pajak yang sedang diperiksa!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline