Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan beberapa asas, di dalamnya termuat dua asas penting yakni subsidaritas dan rekognisi. Dengan adanya asas-asas ini desa diberi kewenangan yakni penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Masalah pemberdayaan masyarakat desa cendrung melahirkan persoalan yang kompleks. Tujuan dari pemeberdayaan itu sendiri yakni untuk menciptakan individu-individu yang mandiri dalam masyarakat, menciptkan lingkunagan yang memiliki etos kerja yang baik sehingga mampu menciptakan kondisi kerja yang sehat dan saling menguntungkan, menciptakan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi akan potensi diri dan lingkungan disekitarnya dengan baik, melatih dan memampuhkan masyarakat untuk melakukan perencanaan dan pertanggungjawaban atas tindakan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan memperkecil angka kemiskinan dengan cara meningkatkan potensi dan kemampuan dasar yang dimiliki masyarakat. Kompleksitas masalah yang muncul dimasyarakat dalam hal pemberdayaan yakni demokrasi desa yang belum terlaksana dengan baik.
Pada posisi hadirnya undang-undang desa ini, pemerintahan yang demokratis yang hendak dikembangkan, maka ada perubahan posisi masyarakat yang semula lebih diposisikan sebagai obyek pembangunan menjadi subyek pembangunan. Memposisikan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan agar bersifat efektif perlu dicarikan berbagai alternatif strategi pemberdayaan masyarakat. Pilihan strategi yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat desa saat ini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat. Pemerintah masih terfokus pada pembengunan fisik desa sehingga pemberdayaan masyarakat kadang terabaikan. Oleh karna itu muncul pertanyaan dalam permasalahan ini yakni Bagaimana cara pemeberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri ?
Kehadiran Undang-undang desa sudah memberikan kemudahan bagi desa dalam mengembangkan wujud desa menjadi desa mendiri. Kekuatan kemandirian desa belum terukur berdasarkan output pembangunan yang dilahirkan desa. Pembangunan fisik belum tentu menjadi tolak ukur bagi pemberdayaan masyarakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan atau kesenjangan/ketidakberdayaan. Kemiskinan dapat dilihat dari indikator pemenuhan kebutuhan dasar yang belum mencukupi/layak. Kebutuhan dasar itu, mencakup pangan, pakaian, papan, kesehatan,pendidikan, dan transportasi. Sedangkan keterbelakangan, misalnya produktivitas yang rendah, sumberdaya manusia yang lemah, terbatasnya akses pada tanah padahal ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat kuat, melemahnya pasar-pasar lokal/tradisional karena dipergunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Konsep pemberdayaan hadir sebagai salah satu sarana yang mambu membangun masyarakat desa dari kemiskinan atau keterbelakangan pembangunan di desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H