Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Relasi Pemerintah, DPR, dan Publik dalam Pemerintahan Jokowi Periode II

Diperbarui: 21 Oktober 2020   10:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi demonstrasi (Sumber: Kompas.com)

Demonstrasi menolak Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tidak sepenuhnya diterima oleh publik.

Masing-masing memiliki argumentasi sendiri-sendiri, yang pro UUCK yaitu pemerintah dan DPR selalu menyatakan bahwa UUCK disusun untuk menarik investasi khususnya investasi asing dan berupaya mensejahterakan rakyat.

Sebaliknya yang kontra dengan pemerintah dan DPR terutama kaum pekerja, mahasiswa, akademisi dan masyarakat sipil yang kritis beragumentasi bahwa UUCK mengurangi hak-hak kaum pekerja dan masalah-masalah lain yang dianggap merugikan masyarakat.

Masih ada substansi UUCK yang dianggap masih bermasalah yaitu ketenagakerjaan, lingkungan dan pendidikan khususnya izin pendirian pendidikan formal.

Kalau dikelompokkan menjadi kluster, ada 11 kluster untuk UUCK: (1) penerdanaan perizinan tanah, (2) persyaratan investasi, (3) ketenagakerjaan, (4) kemudahan dan perlindungan UMKM, (5) kemudahan berusaha, (6) dukungan riset dan inovasi, (7) administrasi pemerintahan, (8) pengenaan sanksi, (9) pengendalian lahan, (10) kemudahan proyek pemerintah, dan (11) kawasan ekonomi khusus (KEK) memang tidak semua klaster menuai protes ada juga klaster-klaster yang menguntungkan masyarakat. 

Selain masalah substansi, masalah prosuder penyusunan undang-undang juga dipermasalahkan, UUCK pertama kali diajukan oleh Presiden Joko Widodo sekitar bulan Oktober 2019, dalam waktu 1 tahun DPR mampu mengubah 79 undang-undang dalam waktu sangat cepat meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19.

UUCK yang dikoordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang diklaim oleh pemerintah akan menciptakan lapangan kerja baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja disinyalir tidak terbuka untuk  publik dan proses penyusunan UUCK tidak melibatkan stake holder.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, proses penyusunan draf  UUCK yang tertutup merupakan bentuk pelanggaranan serius terhadap konstitusi. Konstitusi negara mengatur soal keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam menyusun Undang-undang (UU) (Kompas.com.30/01/2020).

Selain masalah substansi dan prosedur penyusunan UUCK masalah munculnya beberapa draf  UUCK yang beredar  membuat masyarakat tambah bingung apalagi komunikasi pemerintah tidak begitu jelas tentang UUCK, pemerintah cenderung menghakimi masyarakat seolah-olah percaya pada hoaks.

Faktanya masyarakat dibuat bingung karena ada tiga draf UUCK yang beredar yaitu draf pertama setebal 905 halaman yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020, draf UUCK kedua setebal 1.035 halaman degan nama simpan “RUU CIPTA KERJA-KIRIM KE PRESIDEN.pdf, draf ini merupakan perbaikan pada draf pertama dan yang terakhir draf UUCK yang tebalnya 812 halaman dengan nama simpan “RUU CIPTA KERJA-PENJELASAN.pdf. jumlah halaman menyusut disebabkan perubahan format pengaturan legal (Kompas.com 13/10/2020).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline