Lihat ke Halaman Asli

Aktiva Tetap, Aset Penting Perusahaan

Diperbarui: 25 November 2015   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dari http://www.google.com/

Aset tetap adalah aset berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, penggunaan yang relatif lama dan menjadi alat utama perusahaan menghasilkan revenue, maka investasi dalam aset tetap (Capital Budgeting) harus diperhitungkan dengan matang.

***

Berikut adalah pembahasan lebih mendalam mengenai Aset Tetap :

1. Pengertian Aset Tetap

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 16 (revisi 2011), aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

Menurut aturan perpajakan, aset tetap disebut dengan istilah harta berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun sendiri dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dimiliki dan digunakan dalam usaha atau yang dimiliki untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan.
  • Semua jenis aset tetap memiliki umur manfaat yang terbatas, kecuali tanah. Umur manfaat menurut PSAK Nomor 16 adalah:
    • suatu periode di mana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas; atau
    • Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas.

Menurut aturan perpajakan maupun akuntansi, nilai aset tetap tidak dapat dibebankan sekaligus sebagai biaya. Pembebanan aset tetap harus dilakukan dengan cara alokasi secara bertahap melalui penyusutan. Aset tetap harus disajikan sebesar biaya perolehannya, dan dikurangi akumulasi penyusutannya, kecuali tanah.

2. Penyusutan Aset Tetap

Penyusutan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan selama pemanfaatan suatu aset tetap. Menururt PSAK Nomor 16 menyatakan bahwa penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline