Gambar dari http://google.com/
Jika kita berbicara revaluasi maka erat kaitannya dengan bahasan mengenai revaluasi aktiva tetap. Aktiva tetap merupakan salah satu dari beberapa akun perusahaan yang memiliki nilai yang cukup besar dan juga salah satu akun yang sangat penting bagi suatu entitas usaha. Nilai aset tetap perusahaan akan mengalami peningkatan seiring dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu inflasi dan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Meningkatnya harga-harga di pasaran menyebabkan nilai dari suatu aset tetap yang dimiliki oleh entitas usaha menjadi tidak wajar. Nilai sekarang suatu aset tetap yang diperoleh beberapa tahun lalu tidak sama dengan harga perolehan aset tersebut yang tercatat pada laporan posisi keuangan, hal ini bisa terjadi karena akuntansi menganut prinsip harga perolehan (historical cost) di mana nilai suatu aset dicatat sebesar harga perolehannya. Oleh karena itu maka revaluasi penting dilakukan pada aktiva tetap suatu perusahaan untuk menyajikan ataupun mencerminkan nilai yang wajar.
***
Menurut Waluyo & Ilyas (2002 : 122) revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut dipasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atausebab lain, sehingga nilai aktiva tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
Revaluasi sebenarnya tidak hanya bisa dilakukan pada aktiva tetap ataupun aktiva lainnya saja tapi dapat dilakukan pada kewajiban dan bagian kekayaan lainnya. Berikut bahasan lain mengenai revaluasi :
1. Syarat-syarat Revaluasi
- Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
- Aktiva tetap perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
- Penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.
2. Wajib Pajak yang Boleh Melakukan Revaluasi
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
- Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
- Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.
3. Manfaat Revaluasi Aktiva Tetap bagi Perusahaan
- Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal;
- Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
- Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt to assets ratio dan debt to equity ratio.
- Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai tambah penyusutan. Sementara keuntungan dari revaluasi aktiva hanya dikenakan pajak final sebesar 10%.
***
Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa revaluasi sangat penting dilakukan untuk menyesuaikan perubahan ataupun pertambahan nilai dari suatu aset tetap ataupun akun lain yang dapat mempengaruhi laporan keuangan.