Lihat ke Halaman Asli

Lencana Presiden

Diperbarui: 19 April 2017   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Saya memperhatikan hampir dalam setiap acara Presiden kita Ir. Joko Widodo memakai lencana atau apapun namanya dengan digantung pada kain dengan warna merah di kiri dan  putih di kanan. Saya agak kesulitan menemukan dasar hukum pemakaian merah putih di kiri kanan. Dalam UU No. 24 tahun 2009 ditentukan bahwa Bendera Negara di atas merah dan di bawah putih. Kalau di kiri/kanan tidak ada ketentuannya dalam UU. Memang ada ketentuan mengenai penggunaan sebagai lencana yang harus dipakai di dada

Pasal 4 ayat (3) mengatur penggunaan Bendera Negara lengkap dengan ukurannya. Ayat (4) dari Pasal 4 UU tersebut berbunyi:

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan
bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (1) mengatur:

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan
bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Jika sekiranya yang dipakai di dada sebelah kiri Presiden Joko Widodo seperti dalam gambar merepresentasikan Bendera Negara maka hal itu suatu kekeliruan. Dari segi bentuk oke, tidak persegi panjang dan itu dimungkinkan Pasal 4 ayat (4). Namun penempatan warna merah putih bersebelahan tentu sudah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) karena Bendera Negara yang merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Lagi pula, kalaupun kain merah putih tersebut merepresentasikan Bendera Negara, mengapa representasi Bendera Negara tersebut dijadikan sebagai tempat gantungan lencana.

Saya pikir Presiden Joko Widodo memakai merah putih tersebut sebagai representasi Bendera Negara dan saya yakin setiap orang di Indonesia juga berpikir bahwa merah putih tersebut adalah representasi Bendera Negara. Jika bukan, buat apa Presiden memakainya. Terdapat larangan dan pidana terhadap penggunaan semacam ini. 

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

………………..

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara  sebagaimana dimaksud

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline