Kita semua tentu masih ingat, kekisruhan terjadi dalam PPDB 2020 di DKI Jakarta. Sumber kekisruhan adalah penetapan syarat usia pada jalur zonasi sebagaimana tertuang dalam
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
Banyak orang tua berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Bagi mereka, syarat usia penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi dinilai tak adil. Seleksi berdasarkan jalur zonasi membatasi siswa untuk memilih sekolah-sekolah unggulan atau sekolah-sekolah favorit. Masalah lain adalah seleksi berdasarkan urutan usia tertua ke usia termuda justru merugikan anak. Anak-anak mereka gagal diterima di sekolah negeri terdekat karena kalah usia.
Melansir dari Liputan6.com, 20/7/2020, guna mengatasi kekisruhan itu, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menetapkan 4 kebijakan, yaitu (1) membuat regulasi baru tentang keterlibatan Pemprov terhadap sekolah swasta, terkait pengaturan perpindahan antar jenjang sebagai satu kesatuan, (2) Melakukan kolaborasi sekolah swasta dan sekolah, sehingga memberikan banyak pilihan bagi peserta didik Jakarta dalam memilih sekolah. (3) Melakukan pemerataan kualitas pendidikan di ibu kota melalui pelatihan bagi kepala sekolah mengenai manajemen sekolah guna meningkatkan kualitas sekolah. (4) Pemerintah menganggarkan Rp 171 miliar untuk membantu peserta didik SD, SMP, SMA/SMK yang gagal masuk sekolah negeri tahun ajaran 2020/2021 dalam kategori tidak mampu secara finansial. Sejauh mana keempat kebijakan tersebut telah terealisasi, perlu penelitian lebih lanjut.
Mengkritisi PPDB 2021
Perihal penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 sudah diatur dalam Permendikbud RI No.1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK. Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun telah mengeluarkan peraturan melalui Pergub No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pergub ini berisikan ruang lingkup jalur pendaftaran, kuota dan daya tampung peserta didik, syarat yang harus dipenuhi, dan tahapan pelaksanaan PPDB di Jakarta. Jalur seleksi peserta didik pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Namun, yang perlu disoroti, apakah kebijakan tersebut sudah menjamin Pelaksanaan PPDB 2021 secara adil sehingga tidak menimbulkan polemik di dalam masyarakat?
Peringkat Nilai dalam Jalur Seleksi
Seleksi penerimaan siswa melalui jalur seleksi tahun ini semakin ketat. Calon siswa diwajibkan melampirkan: surat keterangan peringkat nilai rapor, prestasi di bidang akademik maupun nonakademik, dan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.