Sampai saat ini, awal Mei 2021 belum semua SMK melaksanakan Ujian Sertifikasi Keahlian (USK). Ini terjadi karena pemerintah memang memberi rentang waktu pelaksanaan USK dari April hingga akhir tahun pelajaran 2020/2021. Ada dua bentuk ujian, yaitu teori kejuruan dan praktik kejuruan.
Siswa yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Lulusan SMK yang memiliki Sertifikasi Keahlian hendaknya berbahagia. Dengan sertifikat di tangan, bertambahlah kepercayaan diri bahwa kompetensinya sudah diakui pemerintah. Dengan dasar itu, ia memiliki nilai jual dalam mengikuti rekrutmen tenaga kerja. Jika berhasil diterima di dunia usaha atau industri, ia berkesempatan untuk mempercepat jenjang karier, dan penghasilan yang lebih besar.
Lulusan sebelum Covid-19
Sebelum meneropong sejauh mana serapan lulusan SMK 2021 di lapangan kerja, kita melihat sebentar lulusan SMK tahun-tahun sebelumnya. Khususnya berkaitan dengan tingkat pengangguran tenaga kerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, dalam kurun waktu satu tahun, Februari 2019 hingga Februari 2020, jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta orang, naik 1,73. Namun, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,15 persen poin. Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada pada tingkat penyumbang pengangguran tertinggi, yaitu sebesar 8,49 persen (https://www.bps.go.id, 5/5/2020)
Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam situasi negara yang normal (sebelum Covid-19 mewabah di Indonesia) saja lulusan SMK menyumbang pengangguran terbuka terbesar dari lulusan jenjang-jenjang pendidikan lainnya.
Ironisnya, dalam kurun waktu Februari 2019-Februari 2020 - bisa juga satu kurun sebelumnya - sistem pembelajaran berjalan normal. Setiap SMK melaksanakan pembelajaran mengikuti kurikulum normal. Pembelajaran berjalan secara tatap muka di sekolah. Siswa memiliki kesempatan terbuka lebar untuk mengikuti pembelajaran di kelas, melakukan praktik lab, mengikuti lomba-lomba sesuai dengan bidang keahlian untuk mengukur kemajuan kompetensinya.
Bahkan, sebagai upaya memperkenalkan siswa dengan dunia usaha atau dunia industri, siswa diberi kesempatan untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin). Laporan Prakerin dijadikan sebagai umban balik untuk membenahi atau meningkatkan kompetensi siswa sebelum masuk ke dunia kerja (lulus).
Bagaimana Lulusan 2021, Lulusan Masa Covid-19?
Sejak Februari 2020 pandemi Covid-19 merebak di dunia, termasuk Indonesia. Semua sendi kehidupan bangsa terganggu, termasuk sistem pendidikan.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, pembelajaran dilakukan dari rumah, atau dilakukan secara daring. Materi pembelajaran pun hanyalah materi-materi esensial. Jumlah jam pembelajaran dibatasi, yaitu 50 % dari jumlah jam pembelajaran normal.