Lihat ke Halaman Asli

Paulus Tukan

Guru dan Pemerhati Pendidikan

Mempertimbangkan Upacara Bendera Hardiknas 2021 di Sekolah

Diperbarui: 29 April 2021   18:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi upacara bendera di sekolah (dokpri)

Tidak lama lagi kita memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Mengingat tanggal 2 Mei jatuh pada hari Minggu, upcara bendera dilaksanakan esok harinya, Senin, 3 Mei 2021. Dalam upacara tahunan ini, secara nasional kita merenungkan perjuangan Pahlawan Nasional kita Ki Hadjar Dewantara. Ia telah meletakkan landasan kokoh dalam pendidikan bangsa melalui semboyan Tut Wuri Handayani yaitu:

Ing ngarso sung tulodho

(Di depan memberi teladan),

Ing madyo mbangun karso

(Di tengah membangkitkan semangat atau karsa),

Tut wuri handayani

(Di belakang memberi dorongan).

Atas dasar pemikiran inilah, Beliau dinobatkan sebagai Bapak Pendidikan Nasonal.

Tujuan Upacara Berdera

Sebagaimana sebuah peringatan nasional, peringatan Hardiknas tahun 2021 direncakan akan gelar dalam upacara bendera yang dilaksanakan di instansi-instansi pemerintah, swasta, maupun sekolah-sekolah di seluruh pelosok negeri. 

Dalam konteks sekolah, pemerintah sudah meletakkan landasan terkait tujuan upacara bendera. Tujuan upacara bendera di sekolah adalah menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dalam Merdeka.com, 11 Agustus 2020)

Perlu Dipertimbangkan

Terkait dengan peringatan Hardiknas 2021 yang berlangsung dalam masa pandemi Covid-19, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan surat edaran (Kompas.com, 28/4/2021). Sekolah boleh melaksanakan upacara bendera dengan syarat-syarat sebagai berikut.

  1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

  2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan

  3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

  4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis)minimal 2 lapis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline