Pertanyaan ini terucap dari banyak orangtua murid (khususnya sekolah swasta) menjelang dan ketika pengambilan rapor kenaikan kelas sekarang ini. Bahkan, ada juga orangtua yang menanyakan, apakah mereka harus membayar SPP bulan Juni.
Anggapan mereka, selama bulan Juni tidak ada lagi pembelajaran jarak jauh. Tidak ada lagi kegiatan anaknya jika dibandingkan dengan bulan April sampai Mei 2020. Alasan pertanyaan-pertanyaan orangtua di atas sangat jelas dan masuk akal, karena keluarganya terdampak pandemi virus corona yang tengah melanda negara kita.
Sebagai guru dan sebagai bapak rumah tangga, tentu saya tidak terkejut dengan permintaan seperti itu, karena saya juga mengalami dampak yang sama dengan orangtua tersebut. Berikut ini faktanya.
Pemasukan Berkurang
Penyebaran virus corona di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan edaran untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah pada awal pandemi. Selanjutnya, karena peningkatan kasus poisitif corona, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini telah berdampak luas terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi keluarga, orangtua murid. Perusahaan-perusahaan mulai membatasai aktivitas tenaga kerja, bahkan ada yang merumahkan karyawannya.
Bagi pelaku ekonomi mandiri, seperti pedagang, terpaksa tinggal di rumah atau bekerja dari tumah. Kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap ekonomi (dalam hal ini keuangan) orangtua murid.
Dana KJP
Pandemi virus corona berpampak pada dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Mendesaknya kebutuhan keluarga, orangtua terpaksa mengambil tunai dana KJP yang telah masuk ke rekening anaknya.
Mereka sadar bahwa dana KJP tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk belanja bulanan karena sebagian diperuntukkan membayar SPP. Namun, itu terpaksa dilanggarnya sehingga memperbesar tunggakan pembayaran.
Gaji Guru dan Tendik