Rapat kelulusan merupakan momen penting dalam memutuskan berhasil tidaknya siswa setelah mengikuti pembelajaran selama 6 tahun bagi jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan 3 tahun bagi sekolah menengah (SMP, SMA, SMK dan sederajat).
Siswa dan orangtua menantikan dengan cemas hasil keputusan rapat dewan guru. Sementara dewan guru bertindak sebagai eksekutor. Mereka harus memutuskan lulus tidak siswa berdasarkan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Rapat Kelulusan Tahun Sebelumnya
Rapat kelulusan tahun pelajaran 2019/2020 berbeda dengan rapat kelulusan pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya. Pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya, rapat kelulusan dilaksanakan di sekolah. Kelulusan ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah) melalui rapat dewan guru. Ada pun kriteria kelulusannya:
1. Peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII,
b. nilai rapor semester 1 sampai semester 5 memenuhi KKM, dan
c. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik (B), dan Lulus US.
2. Lulus US/USBN dengan ketentuan:
a. Nilai tiap mapel (US dan USBN) paling rendah 55: diperoleh dari nilai US tulis dan/praktik.