Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

AHY Harus Tahu, UU PDP Diundangkan Zaman Jokowi-Johnny Plate

Diperbarui: 20 September 2022   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AHY Harus Tahu, UU PDP Diundangkan Zaman Johnny Plate-Jokowi

Johnny Plate: Kominfo. go.id

AHY mengatakan, pemerintahan Jokowi hanya gunting pita. Kisaran 70%-80% pembangunan infrastruktur itu diinisiasi SBY, peponya yang memimpin negeri ini selama 10 tahun. Data dan pernyataan validasi menolak klaim capres mantan mayor itu sudah demikian banyak. Legeslatif menjawab dengan pengesahan UU PDP. Johnny Plate sukses mengawal RUU yang alot diangkat menjadi UU itu.   

Mudah sekali mencari data pembanding dari klaim anak sulung presiden yang sangat suka berkawan dan galau jika ada lawan itu. Begitu mudah dan melimpah fakta sebagai pembuktian bahwa klaim ketua umum partai biru itu tidak sepenuhnya benar dan demikian itu.

Miris, kala publik lemah literasi, elit menggunakan itu untuk memanipulasi fakta lapangan. Kepentingan pribadi di atas segalanya adalah politik ala SBY. Bagaimana pokoknya presiden bagi AHY, membuat mereka menggunakan segala cara untuk bisa jadi pemimpin di negeri Indonesia.

Johnny Plate sekalu Menkominfo  jelas senang, bahwa pembicaraan alot selama ini mengenai RUU PDP pada akhirnya sah menjadi UU. Selain pernyataan politik AHY dan SBY yang provokatif, di tengah badai isu kebocoran dan penjualan data-data pribadi publik  di dunia digital. Tentu saja sangat melegakan dan memuaskan pada akhirnya bisa selesai juga.

Payung hukum yang menjamin keamanan data pribadi publik.  Pembicaraan yang cukup sengit bahkan alot ada di pihak dewan. pemerintah berkali-kali mendesak untuk cepat atau segera diundangkan. Apalagi berkali ulang laporan dan pembicaraan kebocoran data mengemuka.

Menteri Johnny Plate mengatakan, ada delapan (8) manfaat UU PDP bagi masyarakat, yaitu:

Pertama, menjadi bagian penting  atau tonggak sejarah negara hadir secara sah dan meyakinkan dalam melindungi hak warga negara terutama dalam dunia digital. Hal yang sangat penting dan mendasar.

Peran pemerintah yang krusial, kini telah ada landasan hukum yang jelas. Sehingga mampu mengawasi dan menegakkan aturan bagi siapa saja pelaku yang memproses data pribadi publik.

Kedua.  UU PDP ini lebih komprehensif, menyeluruh, dan jauh ke depan. Kewajiban dan hak semua pihak yang dalam pengelolaan data pribadi. Di muka hukum semua menjadi jelas dan pasti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline