Johnny Plate dan Nadiem: Mediaindonesia.com
DPR Beda Ngadepin Johnny Plate dan Mas Nadiem, Mengapa?
Menarik, Ketika Johnny Plate menggebu-gebu mengajak DPR membahas RUU PDP, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, sudah sampai tahap panja, namun mandeg. Eh Mendiknas sedang tahap perencanaan saja sudah heboh luar biasa. Sudah memanggil segala levelnya.
Ketika berbicara pada panitia kerja, berarti sudah jauh pembicaraan kedua belah pihak. Pemerintah dan dewan sudah sama-sama berbicara dengan sangat serius, intens, dan berkelanjutan. Hanya saja pihak-pihak yang terkait sedang menemukan titik beku mengena siapa yang berhak mengelola data itu. Si penanggung jawabnya itu siapa, belum ada titik temu.
Toh DPR masih saja anteng, adem ayem, dan bahkan salah satu pimpinannya sampai mempertanyakan pada komisi I yang memiliki tanggung jawab akan hal terebut. Toh masih sama saja. Apa yang Johnny Plate harapkan masih diam di tempat.
Sejak tahun 2019 lho, sudah memasuki tahun ketiga, masih saja berkutat pada Tarik ulur kepentingan. Padahal ini bagi masyarakat itu sangat penting dan urgen. Bisa jadi bagi dewan ini tidak ada apa-apanya. Mau urgensinya bagi popularitas mereka dalam pemilu, apalagi jika bicara nilai proyeknya. Ini sungguh miris, karena payung hukum yang diperlukan bagi masyarakat.
Masa pandemi saat ini data pribadi sangat penting karena begitu banyak orang harus terhubung dengan menggunakan saluran digital dan applikasi. Nah, sering dalam memanfaatkan jaringan dan aplikasi itu perlu data pribadi masing-masing yang harus diserahkan.
Bisa jadi bahwa data-data pribadi itu beralih tangan kepada pihak ketiga. Itu sangat mungkin. Era berbeda jauh. Dulu KTP itu bisa dengan mudah ditinggal di kios bensin, karena kehabisan bensin dan uang tidak cukup. Sederhana, tinggal saja KTP. Pernah tahu sendiri, ada tukang kios yang merasa putus asa sekaligus kesal, karena setumpuk kartu identitas itu tidak ada yang mengambil, yang berarti juga uangnya amblas.
Era berganti, kini data pribadi itu sangat penting. Namun, pidana untuk para pelanggar hak private itu masih sangat lemah. Mengapa? Belum ada UU yang melindungi masyrakat atas hak dasar sebagaimana HAM lainnya. Data pribadi belum masuk ke sana
Eh, tiba-tiba semangat banget ketika mendengar Mendiknas Dikti akan mengadakan sebuah evisi atas UU. Tahap perencanaan saja direspons dengan mengundang Menteri untuk didengar pendapatnya. Benar itu hak dan bahkan kewajiban dewan, mengapa begitu lamban untuk RUU PDP?