Ilustrasi DPR: Suara.com
Menggebunya Johnny Plate Tidak Diimbangi DPR Bahas RUU PDP
Salah satu target RUU sejak 2020, mundur 21, dan bahkan hingga habis bulan ketiga, belum ada titik terang. Semangat menggebu dari pemerintah, dalam hal ini Menkominfo Johnny Plate, sebagaimana media menuliskan, kapan pun rapat kami siap, bagaimana panja yang dibentuk komisi I menggarap ini.
Pemerintah sangat serius menyelesaikan rancangan ini. Hal yang sangat penting dan mendasar bagi hidup bersama. Wajar ketika banyak tudingan ada kepentingan ketika sebuah rancangan undang-undang itu di dewan menjadi sebuah proyek. Pilih-pilih bahasan menjadi sebuah isu yang sangat santer menjadi pembicaraan bisik-bisik.
Pihak pemerintah, Menkominfo mengatakan, jika terjadi kemandegan karena belum sepakatnya, siapa yang memegang otoritas pemyimpan data. Hal yang sejatinya, bukan sebuah masalah gede. Namanya juga taman kanak-kanak, meminjam istilah almarhum Presiden Gus Dur. Jauh lebih terasa adalah kepentingan.
Bisa membayangkan, betapa ribetnya menghadapi kerja orang-orang di Gedung Kura-kura. Johnny Plate itu politikus, lama di gedung yang sama, mereka kolega lama, dukungan partainnya juga relatif cukup punya suara, begitu saja susah minta ampun. Bagaimana jika bukan orang politik?
Publik sudah berharap bahwa UU ini lekas jadi. Pengalaman Deni Siregar yang datanya dibocorkan oleh oknum karyawan demi syahwat afiliasi politik dan ideologi itu sebenarnya menjadi kunci bahwa produk ini sangat mendesak dan penting.
Warga negeri ini, lebih banyak yang ngaco, tidak taat azas dan amanah. Data kita sering dengan mudah dibagikan, sangat mungkin gratis pula. Bayangkan jika itu ada uangnya. Di sekelilig kita banyak kog beredar dan saling berpindah tangan mengenai data pribadi kita. Penjual pulsa itu sangat abai mengenai nomor polsel kita. Ketika beli menuliskan dalam buku, sangat mungkin itu akan ada yang memanfaatkan.
Marketing dalam banyak jenis, bank, kendaraan, koperasi, sangat mungkin bertukar data klien atau konsumen mereka, tanpa mereka merasa bersalah. Biasanya sih ada imbal balik di sana.
Belum lagi, jika itu adalah pusat data. Sikap bertanggung jawab dan penuh amanah itu masih sangat rendah. Perlindungan dengan UU menjadi sebuah terobosan agar masyarakat dan pemangku kebijakan tidak seenaknya sendiri dalam menyebarkan data yang masuk pada ranah privat.