Dewas KPK dan Revisi UU KPK Biang Masalah?
Menjadi perdebatan lagi, ketika ada kasus OTT dengan adanya indikasi keterlibatan petinggi parpol. Belum lagi narasi yang berkembang dan dikembangkan semakin ke mana-mana. September tahun lalu, hiruk pikuk mengenai pengesahan RUU berbagai sektor menjadi UU, salah satunya UU KPK yang baru, dengan kelengkapan mengenai Dewas.
Seolah yang dulu belum puas mendapatkan kembali momentum untuk lagi-lagi membuat keadaan tidak tenang dan damai. Narasi yang menyeret-nyeret presiden lagi. Ketok MK, bahkan sang rival utama telah duduk manis menjadi salah satu menteri dalam kabinet. Gagah perkasa dan bangga mengaku menjalankan amanat Panglima Tertinggi. Jelas pilpres sudah usai, selesai definitif.
Dewas. Lagi-lagi disoal karena seolah menjadi penghambat dan memperpanjang birokrasi penyelesaian korupsi. Bisa saja orang akan pro dan kontra, khas negeri ini. Coba secara jernih dan tenang, lembaga apa yang tidak ada pengawasannya? Lihat kepresidenan saja dengan DPR yang berjumlah hampir 700 orang. Itu memiliki kepala dengan ide masing-masing. Memang akan lebih sederhana dengan fraksi. Toh ada pengawasnya.
Mahkamah Agung, hakim dari para hakim pun memiliki pengawas. Mengapa ada pengawas? Agar lembaga itu tidak ugal-ugalan di dalam bekerja. Ada pihak yang akan menyemprit jika ada pelanggaran, melenceng karena kekuasaan. Belum lagi media dan masyarakat yang bisa memberikan pengawasan melalui kebebasan berpendapat.
Pengawasan bukan sebuah pelanggaran, bahkan sebuah keharusan. Ini jelas sudah hukum alam dan hukum positif negara pun mengiyakannya untuk tertib hukum dan hidup bersama.
Kecenderungan menjadi panjang birokrasinya, itu layak dilihat lagi. Apa benar demikian. Menarik adalah dulu lembaga ini tanpa pengawasan. Mengandakan integritas. Boleh dan bagus, faktanya bagaimana?
Ketika tidak ada dewan pengawas, ada tudingan KPK sebagai lembaga super body, makanya lahir cicak buaya berseri-seri, ada pula pimpinan dewan lalu, selalu mengatakan bubarkan KPK. Padahal jelas-jelas keberadaan KPK masih sangat penting. Penangkapan dan penyidangan kasus korupsi tidak pernah sepi. Selalu saja ada. Artinya, keberadaan KPK masih sangat penting bahkan vital. Nyatanya jaksa dan polisi dicokok KPK juga banyak.
Kegagalan membuktikan tuduhan dan tersangka dari para terduga korupsi menjadi sebuah bukti adanya dugaan asal-asalan kinerja KPK. Belum lagi tudingan adanya faksi di dalam KPK yang bernuansa politis. Itu perlu dibuktikan ada atau tidak, bukan dibiarkan dan menguap begitu saja.
Fakta lain, demikian lamanya kasus yang sudah memberikan label tersangka namun tidak juga masuk peradilan. Jelas perlu adanya pihak yang membuat mereka bergegas bukan malah diam saja. Ini hak juga tersangka, ini melanggar HAM justru, namun seolah ketika ada yang bersuara akan dikatakan prokoruptor. Tidak. Mereka harus segera mendapatkan kepastian hukum juga, salah atau tidak. Bukan hanya menggantung.
Siapa yang berwenang untuk memerintahkan dan memberikan peringatan pada penyidik dan penyelidik untuk tetap bekerja sesuai dengan peraturan. Jangan salahkan jika selama ini ada dugaan bahkan tudingan KPK bermain sesuai kepentingan bukan UU.