Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

Makna di Balik Pernyataan Jika Rakyat Menghendaki Hukuman Mati Koruptor

Diperbarui: 10 Desember 2019   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jokowi selaku presiden, usai mengikuti rangkaian peringatan Hari Antikorupsi menyatakan, jika rakyat menghendaki, hukuman mati bagi koruptor itu bisa dilaksanakan. Cukup menarik dan menggelitik mengapa ada pernyataan demikian, ada membawa-bawa rakyat, sangat jarang presiden memilih  atas nama rakyat demikian. Beberapa hal patut dilihat,

Representasi rakyat itu adalah DPR. Suka atau tidak, dewan adalah wakil rakyat, meskipun cenderung menjadi wakil parpol, dan sama sekali tidak terdengar kog suaranya soal rakyat. Dan jika mereka ini yang mengambil atas nama rakyat, rakyat menghendaki bukan masalah. Nah ini adalah sentilan bagi anggota dewan untuk berani tidak berinisiatif untuk mengagendakan adanya upaya memasukan hukuman mati dalam pemberantasan korupsi.

Atau jangan-jangan pemerintah sudah pernah menawarkan opsi luar biasa ini, di tengah keberadaan korupsi yang merajalela dan anggota dewan  yang sekali lagi representasi wakil atau kepanjangan tangan rakyat menolak? Ini sangat mungkin, karena keberadaan wakil rakyat yang memang demikian.

Presiden tentu juga tahu dan paham kog, kalau rakyat itu sudah sangat geram melihat perilaku ugal-ugalan korupsi di hampir semua lini kehidupan. Apalagi yang namanya anggota dewan hingga orang partai politik. Kejengkelan rakyat ini sering hingga meneriakan hukum mati bagi para pelaku korupsi apalagi OTT.

Miris dan susahnya adalah penegakan hukum yang masih sering setengah-setengah, di mana KPK yang makin kedodoran, dan juga nantinya penegakan hukum yang masih saja tidak karuan. Bagaimana hukum maksimal itu masih sangat lemah. Sejak tuntutan saja lemah apalagi eksekusi.

Dari hari ke hari, makin banyak yang lepas dari jerat KPK, artinya KPK ada masalah dan di sanalah yang perlu pembenahan. Masyarakat sudah senada dengan pemerintah terutama presiden untuk mengurangi angka korupsi secara signifikan. Apa yang presiden nyatakan itu jelas bermakna dalam, jika mau beroikir dengan jernih dan menyeluruh.

Mengapa tidak mengatakan, itu coba beri masukan pada dewan, jelas ini merendahkan citra dewan yang memang sudah rendah. Tidak itu yang presiden mau dan bukan gaya Jokowi berpolitik merendahkan pihak lain. Memilih jika rakyat menghendaki jelas membakar semangat rakyat untuk terus menggelorakan semangat pemberantasan korupsi dengan lebih lantang lagi.

Jelas ini bukan hendak mengatakan kalau rakyat selama ini tidak menghendaki hukuman mati bagi koruptor, namun mau  mengatakan, ayo dewan sebagai representasi rakyat, mana nyalimu mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Ini penting, mendesak, dan bisa menjadi solusi efek jera dengan mengerikannnya pelaku  korupsi yang tidak lagi kenal basa-basi, apalagi takut lagi.

Selain hukuman mati apa yang penting adalah;

Harapan bagus telah dilakukan Menteri BUMN  dengan gebrakan dan perombakan yang signifikan, nah bagaimana MA dan jajaran Menkum HAM juga melakukan perombakan dan gebrakan yang sama. Jangan melihat penyelesaian korupsi hanya pada KPK. Lihat bagaimana kinerja hakim, petugas penjara, dan itu  memegang peran penting.

Desas-desus, ya seolah maaf kentut baunya menyengat namun bukti sangat susah, bagaimana jual beli pasal dan hukuman itu bisa terjadi. Ini juga korupsi, jangan salah dan seolah-olah hal yang wajar saja demikian. Konon Ombudsman pernah menyamar sekian abad, eh tahun lalu, apakah ada perubahan? Sepertinya tidak. Sejak awal sudah diajak bermain-main dengan kasus, oleh petugas peradilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline