Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

Revisi UU KPK dan Bantal Buluk ABG

Diperbarui: 14 September 2019   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Revisi UU KPK dan Bantal Buluk ABG

Beberapa tahun lalu, ketika bekerja sebagai pembina bagi siswa-siswi dan kaum muda, suatu hari ada kelompok yang datang. Satu kejadian lucu ketika diumumkan barang-barang terlarang dibawa ke kamar tidur, seperti makanan kecil, alat komunikasi, dan sejenisnya ada anak yang datang meminta izin membawa bantal yang haduh ampun dekil.

Ia peluk dengan erat, katanya kalau tidak memakai bantal itu tidak bisa tidur. Katanya sejak kecil menggunakan bantal itu. Saking dekat, lekat, dan sudah ketagihannya kelihatannya tidak pernah dicuci oleh orang tuanya. Dibiarkan begitu saja. Nyaman sih dan itu subyektif.

Soal kesehatan, mengenai segi estetis, dan hal lainnya tidak lagi menjadi pertimbangan. Rekannya pun banyak yang "gilo", enggan melihat saking dekilnya. Ini adalah subyektif dan sugestif. Sangat wajar, pihak lain enggan, bahkan maaf jijik, tidak berpengaruh.

Nah beberapa hari ini heboh dengan revisi UU KPK, ada yang khawatir bahkan curiga bahwa ini adalah pelemahan KPK, pihak lain mengapresiasi ini sebentuk penguatan dan mengembalikan pern KPK pada relnya, namun ada juga yang tidak melihat ini sebagai hal yang mendesak dilakukan. Argumen masing-masing pun kuat dan bisa diterima nalar sehat. Lepas adanya  kepentingan dan maksud-maksud yang ada di sana.

Kelompok-kelompok dan pro-kontra revisi:

Pertama, kelompok yang antirevisi. Ada beberapa alasan dan itu sangat wajar dan memang bisa dipahami dengan beberapa argumen yang mengikuti.

Pihak-pihak ini curiga karena inisiatif dari DPR, dan tentu juga paham seperti apa perilaku dewan itu selama ini. Dewan seolah berdiri berseberangan dengan KPK. Mirisnya komisioner KPK itu pilihan DPR. Simalakama bener.

Alasan kedua, mengenai beberapa usulan dan revisi mengenai hukuman yang diperingan, dan kewenangan lain yang cenderung hendak dipersulit. Posisi KPK makin tersudut dan lemah, bisa dikendalikan pihak lain. lagi-lagi ini  sangat wajar khawatir dan waspada jika demikian.

Alasan ketiga, KPK sudah bekerja dengan baik selama ini. Dan jangan sampai jika ada revisi malah membuat KPK malah lebih lemah dan mundur.

Kelompok kedua, pihak yang prorevisi. Alasan juga kuat dan masuk akal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline