Lihat ke Halaman Asli

Susy Haryawan

TERVERIFIKASI

biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

Penangkapan Lieus Sungkharisma Pembuktian Banyak Hal

Diperbarui: 20 Mei 2019   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Penangkapan Lieus Sungkharisma Pembuktian Banyak Hal

Siang ini ada pemberitaan tentang penangkapan salah satu tokoh penting koalisi 02. Salah satu yang masih tersisa, usai dua kali mangkir panggilan, akhirnya ditangkap penegak hukum. Berbagai bantahan, pertahanan diri, dan upaya merasa tidak bersalah diucapkan sebagaimana video yang ramai saat ini.

Beberapa hal yang terbukti adalah sebagai berikut:

Pertama jelas karena LS bukan ulama, bukan pula Islam, berarti  label Jokowi dan pemerintah antiislam dan pelaku kriminalisasi ulama tidak terbukti. Nyatanya LS pun ditangkap karena ujaran makar dan ajakan untuk people power. Panggilan sesuai prosedur tidak diindahkan, dan akhirnya ditangkap.

Kedua, tudingan penangkapan hanya karena beda kubu. Toh Zulhas juga beda kubu masih bisa buka bersama. Pun Fahri Hamzah yang selalu ngotot menjelek-jelekan pemerintah masih bisa buka bersama Jokowi. Apa yang dinyatakan dan dilakukan memang melanggar hukum, bukan menghina pribadi presiden  misalnya.

Ketiga, tudingan Jokowi antek aseng, komunis, China, dan sejenisnya, ternyata malah ada pada kubu penuding yang berperilaku potensi makar. Tentu bukan antiras atau suku tertentu, mengapa kubu ini, ketika dengan Ahok demikian galak, garang, dan seolah musuh yang bahkan kata bunuh dengan mudah terlontar. Apakah kesamaan ide, cita-cita, dan gagasan kemudian dianggap sekutu dan melupakan yang biasanya menjadi masalah itu?

Jelas bukan antiras dan perbedaan, namun konsistensinya selama ini ke mana? Intinya bukan soal ras atau siapanya, namun konsistensi sikap dan perilakunya. Sama sekali berbeda, kalau untung adalah kawan, menghalangi atau merugikan lawan yang patut disikat.

Keempat, berkaitan dengan point tiga juga, katanya hasil dari ulama, ternyata ada LS juga di sana. Ulama apanya dan ulama dari mananya. Pemakaian isu sektarian dan primordial, namun mereka sendiri bersama-sama, namun menuding pihak lain yang memainkan itu. Lagi-lagi ini bukan soal memainkan isu SARA namun konsekuesi logis atas kebiasaan mereka selama ini.

Patut dipertanyakan model berpolitik mereka yang hanya keuntungan semata abai apapun yang dilakukan. Bertolakbelakang pun bukan menjadi pertimbangan asal mendapatkan keuntungan.

Kelima, penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun melanggar hukum, ada bukti dibawa ke meja hijau. Siapa yang benar adalah hak hakim. Jangan menuding bahwa polisi berlaku sewenang-wenang, dan pasti tersangka juga salah. Belum sepenuhnya benar. Hakim dan pengadilan yang memutuskan.

Keenam, pembiaran terlalu lama orang bisa berlaku seenaknya sendiri. Ketika penegakan hukum, pemerintah dan Jokowi yang menjadi sasaran kemarahan dan tuduhan tidak menyenangkan. Pertanyaan kemudian, memang UU dan KUHP soal makar, definisi makar itu buatan Jokowi dan rezim ini tiba-tiba membuat dan melaksanakannya begitu?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline