Lihat ke Halaman Asli

3 Kaul dalam Kehidupan Membiara Gereja

Diperbarui: 11 Mei 2024   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam beberapa agama di dunia, terdapat sekumpulan para rohaniwan/rohaniwati yang hidup dalam satu komunitas yang biasanya dikenal sebagai biara. Dalam Gereja Katolik, kehidupan membiara yang dijalani oleh para biarawan/biarawati sudah tidak asing bagi kebanyakan umat di masa sekarang ini. Biarawan/biarawati dalam Gereja Katolik tergabung dalam suatu ordo yang memiliki ciri khas masing-masing. Dalam beberapa ordo/kongregasi, para biarawan diperbolehkan untuk menerima sakramen tahbisan menjadi seorang imam dalam Gereja Katolik.  Bagi para biarawan/biarawati, mereka diharuskan untuk mengucapkan tiga sumpah/kaul ketika mengintegrasikan diri mereka dalam suatu komunitas biara. tiga kaul itu ialah kaul kemurnian, ketaatan, dan kemiskinan. 

Kaul kemurnian atau selibat mengandung semangat penyerahan total kepada Kristus, disini ada kewajiban biarawan dan biarawati tidak menjalani kehidupan perkawinan dan menghindari segala sesuatu yang dilarang dalam perintah keenam (jangan berzinah) dan kesembilan (jangan mengingini istri milik sesamamu) dalam Sepuluh Perintah Allah. (bdk. KHK 599). Sebagai bentuk penyerahan diri secara penuh kepada Tuhan, seorang biarawan atau biarawati tidak diperkenankan untuk menikah atau menerima sakramen pernikahan. Mereka diminta agar dapat mengikuti Tuhan dan berkarya bagi Gereja-Nya secara total .

Dalam hidup membiara, seorang biarawan atau biarawati akan tergabung dalam sebuah ordo/kongregasi. Sama seperti organisasi yang memiliki struktural, di dalam kongregasi juga terdapat seseorang yang dipilih menjadi pemimpin ordo/kongregasi. Kaul ketaatan mengandung semangat ketaatan kepada pimpinan kongregasi termasuk di dalamnya ketentuan peraturan dan nasihat para pimpinan (bdk. KHK 602).

Kaul kemiskinan mengandung semangat hidup dalam kesederhanaan dimana pelepasan dengan sukarela hak atas kepemilikan atau penggunaan atas nama pribadi dengan berserah pada Allah dan menyenangkan-Nya. Semua harta dan barang-barang pribadi sang biarawan ataupun biarawati akan menjadi milik kongregasi ketika ia mengucapkan kaul perdananya, termasuk semua hadiah yang diterima dari siapapun.  (bdk. KHK 668). Namun, segala keperluan primer para biarawan/biarawati dan fasilitas bagi para biarawan/biarawati untuk keperluan pelayanan Gereja diberikan oleh biara.

Dengan mengucapkan tiga kaul ini, para biarawan/biarawati dapat memfokuskan diri sepenuhnya kepada Allah dan Gereja-Nya lewat pelayanan-pelayanan yang dilakukan oleh ordo/kongregasi tersebut, seperti sekolah, klinik/rumah sakit, panti asuhan, dan lain-lain. Para biarawan/biarawati juga melepaskan diri dalam keterikatan akan kemewahan yang ada dalam dunia yang modern ini.  Mungkin kelihatan kehidupan para biarawan/biarawati sulit dilakukan di masa sekarang ini. Namun, bagi mereka yang terpanggil menjadi seorang biarawan/biarawati dapat menjalaninya dengan baik karena kesungguhan dan pertolongan dari Allah. 

Pax et Bonum!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline