Kasus pagar laut di Tangerang telah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan sengit. Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, kasus ini mengungkap potensi ancaman serius terhadap kedaulatan negara.
Pembangunan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang ini menyimpan banyak misteri. Siapa dalang di balik proyek masif ini? Mengapa pemerintah seolah-olah tidak tahu menahu tentang keberadaan pagar laut tersebut?
Kronologi Ringkas Kasus Pagar Laut Tangerang
Kasus pagar laut di Tangerang mencuat ke publik pada pertengahan tahun 2024. Pagar bambu yang membentang di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang ini dilaporkan telah merugikan nelayan setempat karena membatasi akses mereka ke laut.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyelidiki klaim Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang mengaku telah membangun pagar tersebut. KKP juga menyelidiki kelompok lain yang mungkin terlibat. Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, kemudian memerintahkan penyegelan pagar laut dan menyatakan bahwa pembangunannya tidak berizin.
TNI AL, atas perintah Presiden Prabowo Subianto, akhirnya turun tangan membongkar pagar bambu tersebut pada Januari 2025. Namun, pembongkaran ini sempat tertunda karena adanya koordinasi antara TNI AL dan KKP. Polemik ini berlanjut dengan gugatan praperadilan terhadap KKP oleh Boyamin Saiman dkk. yang mempertanyakan tindakan KKP yang tidak kunjung menetapkan tersangka dan dianggap mengulur waktu.
Identitas pelaku utama atau dalang di balik pembangunan pagar laut ini masih menjadi misteri. Meskipun beberapa nama perusahaan dan individu telah disebut-sebut, belum ada bukti konkret yang mengarah pada dalang sebenarnya.
Analisis Peraturan dan Perundang-undangan
Pembangunan pagar laut di Tangerang telah melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan terkait kepemilikan lahan di pesisir dan laut.
Beberapa peraturan yang dilanggar antara lain: