Wonogiri - Pada 29 Juli 2024 di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, telah dilaksanakan pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. Adapun, kegiatan ini merupakan kegiatan program kerja monodisiplin I yang diselenggarakan oleh Patricia Astuti Silaban mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Fakultas Hukum
Latar belakang dari diselenggarakan kegiatan program kerja ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Ngadirojo Kidul terhadap bagaimana alur pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. Hal ini didasarkan pada hasil survei yang telah dilakukan kepada perangkat desa bahwa masyarakat desa kurang dalam pemberian edukasi dan pemahaman mengenai hukum pidana, sehingga yang melek akan hukum hanya terbatas oleh perangkat desa saja.
Adapun dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan program kerja, pelatihan dan edukasi hukum ini melibatkan para pihak sebagai penggerak dalam melanjutkan pemberian edukasi dan pelatihan secara berkelanjutan yakni, perangkat desa, karang taruna, kader desa, dan ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta masyarakat desa yang menjadi sasaran utama kegiatan ini.
Edukasi dan pelatihan dimulai dengan memberikan penjelasan apa itu perkara pidana dan dasar hukum dari hukum pidana di Indonesia yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil yang mengatur mengenai apa pelanggaran maupun kejahatan apa saja yang dapat dipidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil yang mengatur prosedur maupun tata beracara dalam perkara pidana. Adapun fokus kegiatan ini adalah edukasi dan pelatihan pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP sebagai hukum formil hukum pidana.
Secara keseluruhan, pelatihan dan edukasi ini berjalan dengan baik dengan antusias peserta yang memiliki keinginan dalam mengetahui mengenai hukum pidana. Untuk mempermudah masyarakat terhadap edukasi dilakukannya penyebaran poster kepada peserta, serta pemberian poster di kantor kepala desa sehingga masyarakat umum Desa Ngadirojo Kidul dapat mengakses edukasi alur pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia. Dengan diselenggarakannya kegiatan program kerja ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum terhadap hukum pidana di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H