Pekanbaru (6/7) - Dalam situasi pandemi sekarang ini, mengharuskan pihak kelurahan dalam pendataan terhadap warga yang ada di RT/RW setempat. Dalam hal ini, pihak kelurahan sendiri mengusulkan untuk melakukan pendataan dengan memanfatatkan kinerja dari mahasiswa KKN yang berfungsi untuk mengurangi jumlah warga yang berdatangan untuk mengumpulkan data-data terkait ke pihak RT/RW maupun ke kelurahan.
Untuk itu, mahasiswa KKN akan datang ke setiap rumah-rumah warga untuk melakukan pendataan menyeluruh dengan menggunakan Sisstem Aplikasi Lapor RT/RW.
Agar hal tersebut dapat berjalan dengan lancar, mahasiswa KKN melakukan pendataan dengan perizinan dari RT setempat sebagai awalan. Kemudian, dengan ditemaninya RT setempat dalam pendataan, akan lebih memudahkan mahasiswa KKN dalam melakukan pendataan terhadap wilayah setempat.
Dalam pendataan ini sendiri ada beberapa hal yang diperlukan untuk memenuhi pendataan. Hal tersebut yaitu fotocopy KK dari setiap rumah, dan juga mahasiswa KKN akan mengambil foto rumah dari KK yang ditempati warga setempat.
Dalam pendataan ini juga terdapat beberapa kesulitan yang dialami yaitu ketika RT setempat tidak menemani dalam pendataan yang bertujuan memudahkan pihak RT maupun warga dalam pendataan ini. Mahasiswa KKN juga menyertakan surat perizinan dari pihak kelurahan yang memberikan izin terhadap kegiatan ini.
Dengan adanya pendataan terhadap warga dengan menggunakan Sistem Aplikasi Lapor RT/RW ini, diharapkan dapat membantu pihak Kelurahan. Dalam hal ini, dapat dipastikan tidak hanya pihak kelurahan saja yang terbantu. Pihak RT/RW dan juga pihak warga sendiri juga turut terbantu dalam proses pendataan ini.
Data yang sudah dikumpulkan, akan langsung masuk ke bagian database dari Sistem Aplikasi tersebut dan nantinya akan dapat di akses oleh Admin yang memegang data tersebut. Dan warga yang sudah melakukan pendataan, maka dengan otomatis akan menampilkan tampilan seperti "data sudah tersimpan di database" dalam Sistem Aplikasi tersebut. Maka dapat dipastikan tidak akan ada kekurangan dari pendataan yang dilakukan di RT/RW setempat.
#KKNtimIIperiode2021
#p2kknundip
#p2kkn