Lihat ke Halaman Asli

Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Diperbarui: 4 Juli 2022   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan Komunikasi

  1. Etika

Sebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara berperilaku.

2. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses (Munir, 2005). Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain (Effendy, Onong Uchjana, 2008). Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang lain.

3. Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Setelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang lain.

B. Manfaat Teknologi Informasi dan Komunikasi

Di era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam  pengertian  sebagai  wahana  komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah  memengaruhi  kehidupan  masyarakat perdesaan (Siahaan, 2015). Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan jarak.

C. Dasar Aturan Penggunaan Teknologi

Dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputi:

  1. Pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
  2. tanda tangan elektronik,
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik,
  4. penyelenggaraan sistem elektronik,
  5. perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi (cyber crime), antara lain:
    • konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,
    • akses ilegal,
    • intersepsi ilegal,
    • gangguan terhadap data/data interference,
    • gangguan terhadap sistem/system interference, dan
    • penyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device.

D. Etika Penggunaan Teknologi

TIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless (Hendri, Ellington. 1998). Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Memanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan benar.
  2. Tidak masuk atau mengunjungi laman-laman ilegal.
  3. Tidak membocorkan informasi orang lain.
  4. Tidak merusak atau mengganggu informasi orang lain.
  5. Menggunakan alat pendukung yang sesuai standar legal.
  6. Tidak menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma.
  7. Tidak menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang lain.
  8. Setiap kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka plagiatisme.
  9. Memberhatikan tata krama dalam menghubungi orang lain.
  10. Mengunjungi laman-laman resmi meskipun berbayar.

Daftar Pustaka

Effendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hendri, Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta: Erlangga, t.t., h. 78

K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung.

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITE

Munir. (2005). Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1(November), 1–11.

Siahaan, S. (2015). Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Untuk Pembelajaran: Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. https://doi.org/10.32550/teknodik.v0i0.133

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline