Diskusi Fiktif tentang SpDLP
Tanya.
Dok, kenapa dokter kurang sepakat dengan adanya Program Studi Dokter Layanan Primer. Bukankah program tersebut sangat baik karena mengurangi angka rujukan? .
Jawab.
Dari data yang ada ternyata angka rujukan di negara kita sekitar 12 sd 15%. Sementara angka standar ada dibawah 20%. Artinya apa yang dicapai oleh dokter yang bekerja di fasilitas layanan primer selama ini bagus. Artinya pola piramid pelayanan kesehatan bagus dan kemampuan dokter umum di layanan primer selama ini cukup baik.
Tanya.
Dok, tetap ada yg salah dengan sistem kita. Ternyata pembiayaan di pelayanan sekunder dan tersier jauh lebih tinggi. Sehingga piramidnya terbalik. Itulah gunanya kita mendidik dokter spesialis layanan primer.
Jawab.
Piramidnya akan kembali normal jika kapitasi dilayanan tingkat pertama ditingkatkan. Misalnya kita naikkan 100%, maka Piramidnya akan kembali normal.
Tanya.
Kenapa masih banyak dokter umum yang setuju ?. Artinya program ini tidak sepenuhnya ditolak dokter umum.
Jawab.
Pada saat ini dilakukan pemutihan dengan pendidikan yang hanya 6 bulan ditambah dengan pengalaman. Belum tentu mereka yang setuju sekarang juga akan setuju menjadi Spesialis Layanan Primer jika mereka harus bersekolah selama 3 tahun, seperti yang direncanakan pada tahun 2020. Mereka yang setuju saat ini akan mendapatkan bonus permanen yang tak akan dinikmati generasi berikutnya. Generasi berikutnya harus menjalani penuh, pada saat itu baru mulai timbul masalah karena minat masuk kelayanan primer akan berkurang.
Tanya.
Dok, mereka dididik untuk " fill the gap" antara dokter umum dan spesialis.?
Jawab.
Hehehe, memang bahasa inggris lebih keren kedengarannya. Kalau ada celah antara dokter dan dokter spesialis maka jalan keluarnya adalah mendidik dan memperbaiki kurikulum dokter sehingga bisa mengisi celah tersebut. Bukannya malahan mengisi celah itu dengan spesialis baru. Setiap bidang ilmu pasti ada gap dan pasti ada tumpang tindih.
Tanya.
Dokter kok ngotot sekali?, inikan hanya pilihan. Boleh sekolah boleh tidak.
Jawab.
Baca penjelasan pasal 8 UU no 20 tahun 2013. Kedepannya pelayanan primer hanya dilakukan oleh spesialis DLP. Konsekuensi hukumnya jika ada dokter umum yang melakukan layanan primer di masa depan bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.