Lihat ke Halaman Asli

SRI PATMI

Dari Bumi ke Langit

Masalah JHT: Pemerintah Seperti Tukang Sulap!

Diperbarui: 19 Februari 2022   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar : Economy.okezone.com

Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa seperti tukang sulap. Malam diumumkan, besok harus berjalan! Jangan menganut paham teori "UJUG-UJUG", kan paham negara Indonesia menganut paham demokrasi.

Saya seorang HR & GA di Perusahaan Swasta di Jakarta Selatan. Termasuk salah satu orang yang menolak keras JHT bisa diambil pada usia 56 tahun. Terlebih memang kondisi ekonomi belum membaik secara total.  Hanya bergeliat sedikit-sedikit, nanti dihajar lagi oleh hantaman virus COVID-19 yang terus bermutasi. 

Jeritan bukan hanya pada diri saya, bahkan beberapa karyawan yang sudah resign langsung shock dan kaget, bagaimana nasibnya setelah ini? Beruntunglah 2 karyawan yang baru saja resign bulan lalu sudah berusia 56 tahun dengan status sudah pensiun dan dikaryakan lagi di perusahaan.

Sejak awal tahun 2021, saya sering mengikuti sosialisasi dari BPJS Tenaga Kerja. Terlebih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan bermanfaat untuk karyawan yang di PHK. 

Bahkan akhir 2020-an, Account Representative BPJS Tenaga Kerja sudah sounding JKP akan segera hadir ditengah kegelisahan masyarakat dan menyesuaikan trend PHK yang dilakukan oleh perusahaan terdampak COVID-19. 

Saya sosialisasikan program JKP kepada karyawan dengan segala bentuk kegembiraan karena pemerintah telah menyediakan jaring pengaman bagi para pekerja. 

Apalagi saya cek pembayaran, ternyata benar pemerintah tidak berbohong baik perusahaan maupun pekerja tidak harus membayarkan iuran JKP tetapi mendapatkan manfaatnya.

Skema yang telah disiapkan saat itu seperti ini PP 37/21 tarif iurannya 0,46%. Mengapa karyawan atau perusahaan tidak harus membayarkan? Karena 0,22% dari upah sebulan yang didaftarkan ditanggung pemerintah pusat, 0,14% rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan 0,10% dari upah sebulan rekomposisi dari Jaminan Kematian (JKM). 

Dan besaran iuran itu masih akan dievaluasi secara berkala dalam waktu 2 tahun dengan pertimbangan ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

Tetapi, selang 1 tahun kemudian, tepatnya 4 Februari 2022 ...

JKP yang katanya menjadi jaring pengaman pekerja yang diPHK ternyata menjadi "CADANGAN OPSI" untuk Permenaker No.2 Tahun 2022 karena JHT akan dikembalikan pada fungsi awal sebagai tabungan di masa tua bukan masa resign.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline