Lihat ke Halaman Asli

SRI PATMI

Dari Bumi ke Langit

Cara Pengendalian dan Penanganan COVID-19 di Korea Selatan

Diperbarui: 18 Desember 2021   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar : travelkompas.com

Setiap negara memiliki caranya masing-masing dalam menghadapi COVID-19. Termasuk Negara Korea yang sangat memperhatikan kesehatan bagi rakyatnya.

Sebanyak 51,4 juta jiwa penduduk Korea Selatan masuk dalam skema jaminan kesehatan nasional atau sekitar 97% penduduk sampai dengan akhir tahun 2019. Dari jumlah tersebut 72,4% merupakan pekerja. Rata-rata premi bulanan tahun 2019 sebesar KRW 55.488.

Premi asuransi untuk kelompok kuintil pertama terbawah (5% penduduk berpendapatan terendah) adalah KRW 18.099 per bulan, dan kuintil ke-20 teratas (55% kelompok penduduk berpendapatan tertinggi) adalah KRW 439.769 per bulan. 

Penyebaran COVID-19 di Korea dibagi dalam 3 tahapan yaitu tahapan 1, tahapan 2, tahapan 3 dan tahapan sporadis. Beberapa penduduk yang dipulangkan dari Wuhan, China di tampung di Police Human Resource Develepoment Institute. Tanggal 18-29 Februari 2020, sebanyak 2900 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan dilokalisir di Daegu dan Gyeongbuk.

Di Korea Selatan, pemerintah daerah memainkan peran utama dalam merespons penyakit menular, tetapi tindakan yang diambil sering melewati batas geografis dan administratif dari masing-masing wilayah. 

Kebijakan pemerintah Korea adalah mencegah penularan penyakit dengan karantina ketat, menjaga pintu keluar masuk internasional, membentuk pusat komando tanggap darurat 24 jam, menyediakan fasilitas isolasi yang memadai, tata kelola berdasarkan code of conduct KCDC, membatasi jumlah kunjungan ke Rumah Sakit, Pencegahan Infeksi Nosokomial dan Perbaikan Lingkungan Medis . 

Pemerintah Korsel memberlakukan pita pengaman (safety bond) untuk mereka yang menjalani karantina. Pemerintah Korsel menetapkan denda 1 tahun hukuman penjara dan denda 1 juta won bagi yang melanggar prokes di Korsel. Sementara untuk WNA yang melanggar akan dideportasi. Bagi pendatang asing, wajib mentaati karantina 14 hari. 

Untuk menjaga stabilitas tenaga kerja, pemerintah Korsel memberikan insentif untuk institusi/pemberi kerja, pekerja dan bagi pengangguran.

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah Korsel memberikan insentif pada pemberi kerja sebesara 596,2 miliar won. Nilai tersebut sudah termasuk insentif untuk upah pekerja sebesar 70.000 won (Rp.847.768) per pekerja selama 4 bulan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline