Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Bagaimana Kepastian Hukum Penghapusan Hutang tanpa Pembatalan Perjanjian?

Diperbarui: 22 Juli 2024   00:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih", dalam pembuatan suatu perjanjian yang dilakukan satu orang lain atau lebih haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 
  • suatu hal tertentu, 
  • suatu sebab yang halal.

Apabila hal tersebut telah memenuhi syarat maka sebagaimana berdasarkan Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata  menegaskan bahwa: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya"

Berdasarkan hal tersebut maka perjanjian pembiayaan tersebut mengikat sebagai undang-undang dan wajib ditaati atau dilaksanakan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.  Namun suatu perjanjian dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut "DAPAT DIBATALKAN"

Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan,

  •  jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah "BATAL DEMI HUKUM". Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 

Menurut J. Satrio,SH., dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Buku II menegaskan: "pembatalan perjanjian karena kausa yang tidak halal selalu dilakukan dilakukan dalam gugatan bukan permohonan".

Dalam hal pembatalan suatu perjanjian yang dilakukan melalui gugatan secara keperdataan, apabila terpenuhi syarat pembatalan suatu perjanjian maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memberikan Putusan yang bersifat "Putusan Kontitutif".

Menurut Prof.Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1989, halaman 127 menegaskan: "Putusan Kontitutif yaitu suatu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru, misalnya putusan untuk membatalkan suatu perjanjian.....dst".

berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalam penghapusan hutang yang dilakukan melalui gugatan keperdataan apabila dalam putusan tidak ada perintah ataupun penghukuman membatalkan suatu perjanjian hutang-piutang maka perjanjian tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak walapun hutang dihapus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline