Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Penegakan Konstitusi di Era Digitalisasi

Diperbarui: 26 Juni 2023   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : https://web.facebook.com/officialMKRI/?_rdc=1&_rdr

Kemajuan teknologi digital telah merubah kehidupan sosial masyarakat secara signifikan. Pesatnya dunia digital saat ini menyebabkan semua pihak harus mau berubah, ikut terlibat, beradaptasi dan berinovasi dengan teknologi. Kemajuan teknologi telah merubah sistem peradilan di Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan adil. Sistem Peradilan menggunakan kemajuan teknologi tersebut dilakukan dengan sistem e-court (peradilan digitalisasi). Hal tersebut menjadi sebuah keharusan bagi institusi peradilan agar masyarakat sebagai para pencari keadilan mengalami kemudahan dalam melakukan akses kepada pengadilan diantaranya adalah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi sendiri dilandasi adanya perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar  1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konsitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi Mahkamah Konsitusi untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Keempat.

Pada tanggal 13 Agustus 2003 terbentuklah Mahkamah Konstitusi dimana kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor: 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat (1) Ada empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi yaitu:

Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.

Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Memutuskan pembubaran partai politik.

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Konstruksi pengaturan yang diberikan Mahkamah Konstitusi mempertegas system ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati, baik penyelenggara kekuasaan Negara maupun warga Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline