Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Kepastian Hukum terhadap Perjanjian Kerja Sama Antar Perusahaan Pasca Merger

Diperbarui: 7 Maret 2023   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan di bawah satu pemilikan. Arti lainnya dari merger adalah pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru.

Sebagaimana berdasarkan Ketentuan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubahPasal 1 angka 9 UU 40/2007 menegaskan:

"Penggabungan adalah Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum".

Berdasarkan Ketentuan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akibat hukum diantaranya:

aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan;

pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;

status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (122) UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan: "berakhirnya perseroan tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu".

Likuidasi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pembubaran suatu perusahaan oleh para likuidator. Proses likuidasi termasuk menyelesaikan penjualan harta perusahaan, penagihan hutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta pemilik perusahaan.

Dalam hal perusahaan melakukan merger, perusahaan tersebut harus mendapatkan persetujuan Direksi yang diputuskan dan/atau ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) melalui musyawarah dan mufakat dan dihadiri paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Vide Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UU Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU Nomor: 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline