Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Pidana

Diperbarui: 2 Maret 2023   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Hukum Pidana

Tindak Pidana Penganiayaan adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang bersifat penyiksaan ataupun penindasan terhadap seseorang yang dapat menyebabkan luka ringan, berat bahkan menyebabkan kematian pada korban.

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 KUHPidana luka berat sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;

tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;

kehilangan salah satu pancaindera;

mendapat cacat berat; 

menderita sakit lumpuh;

terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Tindak Pidana Penganiayaan dapat terjadi secara ketidaksengajaan ataupun sengaja melakukan perbuatan penyiksaan maupun penindasan tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline