Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Peredaran Obat dan Makanan?

Diperbarui: 23 Oktober 2022   00:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa setiap kemasan obat ada tulisan No.POM.xxxxx disertai dengan tanggal produksi....

Artinya obat tersebut sebelum dipasarkan atau di konsumsi oleh masyarakat, obat tersebut telah melalui proses pengawasan oleh 

POM....

Siapa POM itu?

Ya POM itu adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.....

Apa saja tugas POM itu?

Tugas utama BPOM tercantum dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa:
BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Pertanyaannya....

Jika suatu obat atau makanan yang tertera label No.POM xxxx ternyata diketahui mengandung zat kimia berbahaya, siapa yang lalai dan siapa yang bertanggungjawab atas hal ini?

Apakah cukup hanya menarik Product tersebut dari peredaran?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline