Lihat ke Halaman Asli

Patar Mangimbur Permahadi

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

Kenapa Lesti Kejora Dihujat atas Pencabutan Laporan KDRT

Diperbarui: 17 Oktober 2022   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenapa banyak netizen menghujat LK pasca pencabutan laporannya terhadap suaminya RB atas dugaan KDRT.
Hukum itu tak selamanya harus berujung pada vonis pengadilan, didalam hukum ada istilah Restorative Justice atau disingkat "RJ".
Secara garis besar RJ merupakan penyelesaian permasalahan hukum diluar badan peradilan. Dalam pelaksanaan RJ harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor atau pelaku dan korban.
RJ ini juga berlaku ada tingkat penuntutan di kejaksaan hal tersebut diatur didalam Peraturan Jaksa Agung nomor 20 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.
Selain tujuan hukum bukan hanya berujung di peradilan tetapi tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Lantas apakah tindakan LK dengan mencabut laporan terhadap suami RB atas dugaan KDRT itu salah? Jawabannya tidak.
LK merupakan orang bijak menyikapi hukum itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline