Akhir-akhir ini Media sosial di hebohkan maraknya kegiatan pentas fashion yang dilakukan para remaja di sekitaran Kawasan Sudirman Duku Atas jakarta, lebih ironisnya kegiatan fashion tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas jalan raya.
Tidak hanya Kawasan Sudirman jakarta, Kegiatan pentas seni tersebut juga mulai diikuti beberapa kota di Indonesia salah satu diantaranya adalah kota medan, dimana media online menampilkan kegiatan fashion week ini di daerah Jalan Kesawan Kota Medan.
Kegiatan Fashion Week yang dilakukan para remaja tersebut dari sudut pandang road safety kegiatan tersebut sudah pasti dapat menciptakan ketidaknyamanan serta mengganggu ketertiban berlalu lintas baik terhadap pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Tidak hanya pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor, Kegiatan Fashion week tersebut dilakukan di zebra cross juga akan membahayakan keselamatan para remaja ataupun peserta kegiatan fashion week tersebut mengingat kegiatan tersebut berfokus kepada gaya dan fashion tanpa memperhatikan lajunya kendaraan yang melintas di Kawasan tersebut.
Kegiatan fashion week yang dilakukan para remaja ataupun orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut yang menggunakan fasilitas jalan umum yang dapat membahayakan serta mengganggu ketertiban berlalu lintas sudah pasti kegiatan tersebut terindikasi pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 131 dan pasal 132 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dimana ketentuan tersebut mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki (vide Pasal 131 UU Nomor: 22 Tahun 2009) serta mengatur setiap pejalan kami wajib memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas (vide Pasal 132 UU Nomor: 22 Tahun 2009).
Pemerintah khususnya pemerintah kota medan diharapkan dapat mendukung serta memfasilitasi kegiatan ini karena kegiatan ini merupakan kegiatan hal yang positif dimana para peserta fashion week ini saling menunjukkan kreatifitas serta bakat yang dimiliki dari dalam dirinya sendiri. Hal tersebut juga dapat digunakan sebagai bentuk penanggulangan kenakalan remaja seperti tawuran, penyalagunaan narkotika, serta hal-hal lainnya yang bersifat negative yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Akan tetapi mengingat kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas jalan yang juga dapat merugikan ataupun mencelakai hak-hak orang lain seperti pejalan kaki, pengendaran kendaraan bermotor serta diri sendiri maka perlu diciptakan kesadaran hukum sejak dini guna kegiatan tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya perbuatan yang merugikan serta mencelakai hak orang lain maupun diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H