Lihat ke Halaman Asli

Fraksi Gerindra Mendukung Penguatan Pasar Tradisional Dalam RUU Perdagangan

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak Senin, 2 Desember 2013, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan melakukan Rapat Konsinyering Komisi VI DPR-RI terkait Rancangan Undang-Undang Perdagangan. Beberapa hari terakhir inipembahasan mulai memanas ketika memasuki pembahasan mengenai “Pasar Tradisional”. Dimana Fraksi Partai Gerindra meminta dimasukkannya beberapa pasal kedalam RUU Perdagangan dalam rangka menyediakan payung hukum bagi pasar tradisional dan para pedagang di dalamnya.

Edhy Prabowo, MM., MBA yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra memandang perlu adanya penambahan pasal guna penguatan pasar tradisional di dalam RUU Perdagangan dikarenakan di dalam RUU Perdagangan ini persoalan mengenai pasar tradisional hanya dibahas dalam dua pasal, yaitu pasal 10 dan pasal 11. Pengaturan ini pun hanya bersifat umum dan tidak mendalam. Sedangkan kondisi pasar tradisional sekarang sudah terancam keberadaannya dikarenakan menjamurnya pasar modern serta terjadi beberapa konflik di lapangan terutama mengenai tempat usaha. Maka dari itu, pasar tradisional membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal agar dapat bertahan dan tidak tergusur oleh pasar modern.

Edhy Prabowo juga mengatakan, “Kami (Fraksi Gerindra) memandang perlu hal ini dimasukkan ke dalam undang-undang supaya ada payung hukum. Kenyataannya sekarang kita menghadapi pasar-pasar yang sudah mati dan siap mati. Mungkin badan pasarnya tidak tapi penjual-penjual di dalam pasarnya sudah sakit dan pasar sudah tidak lagi didatangi pembeli seperti dulu.”

Adapun beberapa pasal yang Fraksi Partai Gerindra ingin lebih tekankan demi keberlangsungan pasar tradisional, yaitu pemerintah wajib menjamin keberadaan pasar tradisional dengan mengembangkan potensi pasar, meningkatkan daya saing dan kualitas pasar tradisional serta menentukan batas jarak antara toko swalayan dengan pasar tradisional.

Masukan penambahan pasal ini dikarenakan banyaknya input dari masyarakat khususnya pedagang pasar terkait ketidakmampuan pasar tradisional bersaing dengan pasar modern. Pedagang kecil kalah saing ketika dihadapkan dengan para pemodal besar dan menyebabkan banyaknya pedagang kecil mulai gulung tikar.

Rapat yang berakhir setiap jam 11.00 malam itu pada akhirnya mengambil keputusan dimana pemerintah akan merumuskan kembali pasal tersebut sesuai dengan masukan Fraksi Partai Gerindra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline