Lihat ke Halaman Asli

Gerindra Sesalkan Putusan MK Mengenai PK Yang Boleh Lebih Dari Sekali

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pembatalan Pasal 263 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali diputuskan. Dengan demikian PK dapat diajukan berkali-kali sekalipun sudah ada keputusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa.

Putusan MK soal PK itu diambil setelah Antasari Azhar menggugat UU KUHP tentang PK yang hanya bisa diajukan sekali karena pihaknya menemukan bukti baru setelah dirinya divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menyatakan bahwa Partai Gerindra menyesalkan adanya keputusan MK tersebut. Menurut Habib, MA sebagai pembuat keputusan hukum tertinggi seharusnya tidak bisa diganggu gugat.

"Keputusan bahwa PK bisa diajukan berkali-kali dikhawatirkan bisa menjadi masalah dalam penegakan hukum di Indonesia. Yang kami khawatirkan, terpidana kasus luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme akan ikut-ikutan mengajukan PK walaupun sudah ada keputusan di tingkat MA." tutur Habiburokhman.

Menurut Habib, penegakan hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan publik, "kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terus menurun. Terlebih lagi belum lama ini terjadi kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi MK sebagai institusi hukum tertinggi. Janganlah hal tersebut diperburuk dengan memberi keleluasaan kepada para terpidana untuk lepas dari jeratan hukum."

"Yang terpenting sekarang adalah bagaimana institusi hukum dapat memberi kepastian penegakan hukum. Walaupun PK bisa diajukan sekali atau beberapa kali sekalipun, jika masih ada aparat penegak hukum yang korup maka hal itu akan menjadi masalah besar." tutup Habiburokhman.

---

Partai Gerindra

Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah NKRI. Hingga saat ini, Gerindra adalah satu-satunya partai politik yang mempunyai program kerja yang jelas dan terukur yang dituangkan dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra. Dari banyaknya penghargaan yang diterima partai Gerindra diantaranya adalah penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline