Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Catatan Jelang Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Malang 2024

Diperbarui: 14 November 2024   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3 kontestan Pilkada Kota Malang 2024 | KOMPAS.com/ Nugraha Perdana


Sampai sejauh ini kampanye pilkada kota Malang 2024 yang diikuti oleh 3 kontestan yaitu Wali, HC-Ganis dan Abadi berjalan baik di permukaan. Tapi secara hidden ternyata ada sejumlah pengaduan masyarakat, antara lain pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai; bagi-bagi sembako dan tebus murah; pemberangkatan warga untuk ziarah wali; pelanggaran kode etik oleh pemerintah; dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, dan mutasi pejabat negara. Tapi setelah ditelisik Bawaslu ternyata itu hanyalah aduan yang belum sampai pada pelanggaran.

Pengamatan atas kampanye Pilkada Kota Malang yang berjalan "baik di permukaan" namun diwarnai oleh sejumlah pengaduan tersembunyi menandakan adanya sensitivitas dan perhatian publik terhadap etika serta regulasi pemilu yang tinggi. 

Pengaduan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), pembagian sembako, kegiatan ziarah yang mungkin bermuatan politik, dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, hingga mutasi pejabat, menunjukkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pelanggaran yang bisa merusak prinsip keadilan pemilu.

Bawaslu yang tidak menemukan pelanggaran dari laporan tersebut menunjukkan dua kemungkinan, yaitu ketiga pasangan calon cukup patuh terhadap aturan yang berlaku dan memperhatikan garis batas etika dalam kampanye. 

Laporan-laporan ini bisa mencerminkan kekhawatiran masyarakat secara umum, sementara pada kenyataannya para kandidat mungkin lebih berhati-hati dalam bergerak agar tidak benar-benar melanggar regulasi. Peningkatan pengawasan dari Bawaslu juga mendorong kampanye berjalan dalam koridor yang lebih tertib.

Banyak masyarakat yang, meskipun dengan maksud baik, terkadang melaporkan hal-hal yang belum tentu merupakan pelanggaran hukum atau kode etik. 

Tindakan seperti pembagian sembako atau ziarah wali, misalnya, dapat dilihat sebagai usaha menarik simpati masyarakat, namun belum tentu memenuhi definisi pelanggaran. Hal ini menunjukkan peran penting Bawaslu dalam memilah mana yang benar-benar pelanggaran dan mana yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketika laporan pengaduan dari masyarakat dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran, ini sebenarnya dapat menjadi kesempatan bagi Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman publik terkait apa yang termasuk pelanggaran dan yang tidak. Hal ini dapat membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pilkada. Transparansi dalam penanganan pengaduan ini sangat penting agar masyarakat tidak merasa diabaikan atau berpikir bahwa pelaporan mereka diabaikan.

Bawaslu dan Lembaga Pengawas lainnya juga harus tetap waspada terhadap potensi adanya tindakan-tindakan yang bersifat manipulatif, terutama jika ada indikasi tindakan-tindakan ini dilakukan dengan motif politis terselubung. Investigasi yang teliti dan pendekatan transparan dapat menjaga integritas proses pemilu.

Keberadaan pengaduan tanpa ditemukan pelanggaran ini dapat menjadi sinyal positif bila transparansi dan edukasi publik terkait aturan kampanye diperkuat, sehingga menjaga kepercayaan masyarakat pada Bawaslu dan integritas Pilkada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline