Keputusan ICJ Mengubah Peta Konflik Israel Vs Arab-Palestina
Pendapat penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menganggap pendudukan Israel atas wilayah Arab-Palestina sebagai "ilegal" dan menyerukan Israel untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan adalah perkembangan signifikan dalam konflik Israel-Arab Palestina yang telah berlangsung lama.
Meski dunia tak terlalu heboh meresponnya, kecuali kalau kita tinggal di Indonesia atau Malaysia. Lihat saja kabar-kabari di berbagai media di kedua negara tersebut. Eropa dan AS hanya sekadar merespon saja. Maklum negara kaya.
Pendapat ICJ dari penasehatnya tidaklah mengikat secara hukum. Tapi bagi yang berkepentingan kuat, yi Arab-Palestina dan dunia Arab umumnya, keputusan ini membawa bobot moral dan hukum yang besar. ICJ telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi argumen Arab-Palestina dan pendukungnya di panggung internasional.
Penegasan bahwa pendudukan Israel bersifat ilegal (erga omnes) menempatkan tanggungjawab pada semua negara untuk tidak mengakui atau mendukung situasi yang dianggap melanggar hukum internasional di tanah Israel sekarang yang sudah sejak dekolonisasi yang fair tahun 1940-an lalu disebut dunia Arab sebagai tanah Palestina, yaitu sebuah "penamaan jahat" legacy imperium Romawi kl 2000 tahun lalu untuk menghapus nama Israel dari peta tanah airnya sendiri. Sementara si Palestina sudah punah seribu tahun sebelum masehi. Ini menurut hemat mereka dapat mendorong tekanan internasional lebih lanjut terhadap Israel. Tapi Israel yang masih eksis hingga sekarang tentu tidak menerima keputusan tersebut begitu saja.
Reaksi dunia Arab
Otoritas Arab-Palestina menggambarkan keputusan ini sebagai "bersejarah" dan melihatnya sebagai kemenangan besar dalam perjuangan mereka untuk pengakuan dan keadilan internasional. Ini diasumsikan dapat memperkuat posisi diplomatik mereka dan meningkatkan dukungan internasional sesuai dengan ekspektasi mereka.
Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, menyambut baik keputusan tersebut sebagai bukti hukum yang kuat untuk melawan argumen Israel. Ini menunjukkan solidaritas yang lebih besar di antara negara-negara Arab terhadap perjuangan Arab-Palestina.
Reaksi Israel
Reaksi keras dari pemerintah Israel sangat bisa dimaklumi. Israel menuduh keputusan tersebut anti-Semit. Ini jelas menunjukkan penolakan total terhadap pendapat ICJ. Pernyataan dari Benjamin Netanyahu dan para menteri lainnya menegaskan posisi Israel yang melihat wilayah tersebut sebagai bagian dari tanah historis mereka.
Keputusan ICJ malah semakin memperkuat sikap defensif di kalangan publik dan pemerintah Israel, yang bisa memperumit upaya diplomasi dan resolusi konflik.