Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Klaim 9DL China atas LCS Merengkuh 30% Laut Natuna Utara

Diperbarui: 3 Mei 2024   17:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepulauan Natuna dalam tanda panah berwarna merah. Foto : www.menpan.go.id

Klaim 9DL China atas LCS Merengkuh 30% Laut Natuna Utara

Kepulauan Natuna adalah sekumpulan pulau yang terletak di Laut Natuna, yang merupakan bagian dari Propinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Secara geografis, Natuna memiliki lokasi yang cukup strategis karena berada di jalur perairan yang sibuk dan berdekatan dengan Laut China Selatan.

Kepulauan Natuna terdiri dari lebih dari 270 pulau dengan Pulau Natuna Besar sebagai pulau terbesar di kelompok ini. Kepulauan ini terletak di sebelah utara dari wilayah utama Indonesia dan memiliki Laut Natuna sebagai perairan utamanya.

Ekonomi di Kepulauan Natuna sebagian besar bergantung pada perikanan dan pertanian. Natuna juga dikenal memiliki cadangan gas alam yang besar, yang merupakan salah satu sumberdaya penting bagi Indonesia.

Masyarakat di Kepulauan Natuna sebagian besar suku Melayu, dengan pengaruh budaya yang kuat dari budaya Melayu Riau. Agama mayoritas di sini adalah Islam, dengan banyak masjid tersebar di seluruh pulau.

Karena lokasinya berdekatan dengan Laut China Selatan, Kepulauan Natuna sering menjadi fokus dalam isu-isu geopolitik dan keamanan maritim.

Indonesia telah memperkuat kehadiran militer di kawasan ini untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayahnya, terutama terkait dengan klaim teritorial oleh negara-negara lain di Laut China Selatan.

Klaim China

China telah mengklaim sebagian besar Laut China Selatan berdasarkan peta yang dikenal sebagai "nine-dash line" atau garis sembilan garis putus-putus. Klaim ini mencakup area yang luas, termasuk wilayah laut di dekat Kepulauan Natuna.

Klaim ini didasarkan pada interpretasi sejarah dan peta-peta lama yang menyatakan wilayah ini berada di bawah pengaruh China. Namun, klaim ini diperdebatkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, dan dianggap bertentangan dengan hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline