Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga 2 Mei 2024 atau pekan depan.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Panji tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.
Kuasa hukum Panji, Alvin Lim, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan. Kita sudah 1000 persen siap dalam menghadapi sidang Pak Panji Gumilang karena berkas materinya sudah kita review, demikian Alvin.
Alvin meyakini yang terjadi adalah kriminalisasi. Kalau kita lihat pertama kali Pak Panji Gumilang ini kan hanya karena penistaan agama. Tiba-tiba sekarang TPPU dan lain-lainnya, mencapai ke sana, berarti ini sudah bukan lagi perbuatan pidana tapi mencari-cari kesalahan sekenanya.
Panji Gumilang (78 tahun) yang kontroversial ini adalah seorang kelahiran Gresik Jatim pada 30 Juli 1946 dengan nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia adalah seorang tokoh yang dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun di Palimanan, Jawa Barat; menempuh pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta; kemudian mendirikan Pondok Pesantren Al-Zaytun pada tahun 1972.
Panji Gumilang di Mata Hukum dan Sikap MUI dan Pemerintah
Yang kita tahu sejauh ini adalah tuduhan kepada Panji Gumilang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 dan "mazhab Soekarno" yang menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.
Pada Juni 2023, Panji Gumilang dihukum 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama terkait pernyataannya dalam film "Kiblat". Pada Maret 2024, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait aliran dana di Pesantren Al-Zaytun. MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran dan praktik di Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Islam. MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas Panji Gumilang dan Pesantren Al-Zaytun.
Yang mengejutkan kini Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penggelapan dan TPPU sebesar Rp 73 Milyar. Pada 23 Pebruari 2024, Kejagung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara TPPU Panji Gumilang. Pada 22 April 2024, Bareskrim siap menghadapi praperadilan status tersangka TPPU Panji Gumilang. Pada 17 April 2024, PN Jakarta Selatan menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang.
Ketika pertamakali mendengar kasus ini pada 2023 kita sempat kagum betapa modernnya Pondok Pesantren Al Zaytun itu. Yang tentunya tak hanya fisik, tapi juga organisasi dan manajemennya seperti sistem administrasi keuangan di pondok tsb.