Walikota Malang 2024-2029 Abah Anton Mengapa Tidak
Menjelang Pilkada serentak pada Nopember yad, sepertinya kota Malang tak kalah sibuk dengan kota-kota lain di negeri ini untuk menyiapkan siapa kandidatnya yang diusung bakal jadi Walikota Malang.
Salah satu kandidat yang banyak didekati tokoh-tokoh masyarakat dan kekuatan politik adalah Abah Anton yang pernah menjabat sebagai Walikota Malang dari tahun 2013 hingga 2018.
Abah Anton adalah nama panggilan dari Mochamad Anton, arek Malang berdarah Chinese dengan nama asli Goei Hing An. Nama lengkapnya sebagai Muslim adalah Mochamad Anton.
Abah Anton seorang politikus dan pengusaha beken di Jawa timur. Ia kelahiran Malang 31 Desember 1965. Usianya relatif muda masih 59 tahun. Ia punya nama besar di Malang, karena kedermawanannya. Bukan dermawan asal dermawan, tapi dermawan dalam bersumbangsih untuk kerohanian, fakir-miskin dan menyelamatkan para preman dari jalanan Malang raya dan selalu melihat kota Malang itu sebagai stop over tourism.
Ia dicalonkan oleh PKB jadi Walikota Malang. Terpilih untuk periode 2013-2018. Kemenangan Anton fenomenal. Pesaingnya 6 pasang. Anton mendapat suara lebih 60 persen. Ia menang satu putaran.
Puluhan anggota DPRD Kota Malang dipenjara KPK secara massal beberapa tahun lalu gegara APBD-P, dan Abah Anton sendiri ditahan selama 2 tahun.
Ia bukan tertangkap tangan, dan juga tidak ditemukan aliran uang ke rekeningnya. Ia ditangkap karena menandatangani dokumen putusan DPRD kota Malang. Sebagai Walikota, Anton harus menandatangani dokumen itu. Kalau tidak, anggota dewan itu tidak gajian.
Itulah dokumen putusan sidang pleno DPRD kota Malang. Isinya (termasuk) anggaran Rp 700 juta untuk "dana bina sosial" anggota DPRD. Uang Rp 700 juta itu dibagi 45 orang anggota. Pimpinan dapat Rp 15 juta. Ada anggota biasa hanya dapat Rp 3,5 juta. Ini yang dituding sebagai "uang bancakan".
Semua jadi tersangka, utamanya Sekretaris Kota Malang Drs Wasto. Walikota Malang Abah Anton dalam posisi ''ikut serta'', demikian juga ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPRD.