Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Jakarta Kekosongan Hukum Sejak 15 Pebruari 2024

Diperbarui: 7 Maret 2024   17:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu gambar di ruang IKN Jatim Park III, Batu, Malang raya, Jatim. Foto : Parlin Pakpahan.

Jakarta Kekosongan Hukum Sejak 15 Pebruari 2024

Orang tak boleh lagi sok-sok-an tentang Jakarta, entah itu mencalonkan diri jadi Gubernur DKI, atau gagah-gagahan nih gue anak Jekarte mau ape lu, atau sok-sok-an peragaan busana di trotoar Sudirman mentang-mentang anak Jekarte tempo doeloe dan sekarang jatuh miskin dan terpojok di Citayam Depok dst.

Masalahnya Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia sejak 15 Pebruari lalu merujuk pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu kota negara (UU IKN). Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

UU IKN Pebruari 2024 lalu pas dua tahun usianya. So, sejak 15 Pebruari lalu, sebenarnya ibu kota negara sudah tidak lagi DKI Jakarta.

Saat ini Nusantara di Penajam Paser utara Kaltim sudah berstatus ibu kota negara. Sedangkan, Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status.

Herannya DPR bisa terlambat begitu merealisasikan UU tentang Daerah Khusus Jakarta. Di tengah-tengah gonjang-ganjing Hak Angket yang nggak kepuguhan, tanpa ba bu lagi DPR segera merampungkan RUU DKJ. Dalam RUU itu seyogyanya dicantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.

RUU DKJ menjadi hal yang mendesak. Hal ini sejalan dengan Pasal 39 dan 41 UU IKN yang mengamanatkan revisi UU DKI Jakarta dalam waktu paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Dengan perubahan status per tgl 15 Pebruari ybl, Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya. Tak ada kata lain, noise soal Hak Angket diabaikan saja dulu dan DPR segera menanggapi hal ini dengan merampungkan RUU DKJ untuk menetapkan status Jakarta dan memperjelas proses peralihan ibu kota negara.

Keberlanjutan hukum dan pemberlakuan peraturan hukum yang sesuai menjadi krusial. DPR dapat memastikan bahwa RUU DKJ mencakup ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan hukum.

Jangan pula dilupakan dalam menyusun RUU DKJ, agar dilibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline