Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Menimbang Hak Angket di Telunjuk Ganjar Pranowo

Diperbarui: 22 Februari 2024   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi roadmap Hak Angket menuju gedung DPR-MPR. Foto : gatra.com

Menimbang Hak Angket di Telunjuk Ganjar Pranowo

Transfer kekuasaan sudah dekat memang, tapi tak dekat-dekat amat. Yang paling dekat adalah deadline hasil penghitungan suara KPU, yi sekitar 20 Maret yad.

Di tengah kekaguman kita bahwa kekuasaan baik-baik saja. Sikon masyarakat pun dalam keadaan baik-baik saja. Dalam keadaan seperti itu, seorang Ganjar Pranowo yang tadinya banyak berguru kepada Presiden Jokowi, dan suka, meminjam istilah Batak, "mangellem", yang artinya angkat-angkat telor yang penting kebagian, tiba-tiba menarik trigger yang rupanya sudah dipegangnya sejak pencoblosan capres usai 14 Pebruari lalu.

Trigger dimaksud adalah Hak Angket DPR. Jenis Hak seperti apa itu. Megawati tak mungkin menyarankannya. Paling jauh itu hanya perasaan gundah-gulana seorang Ganjar Pranowo, alumnus UGM, pernah 2 periode menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, dan pernah jadi Gubernur Jateng hingga 2 periode, sehingga pada puncaknya dicipriskan yang kemudian kesohor sebagai Paslon No 03 Ganjar-Mahfud. Sayangnya, gagal, termasuk Paslon No 01 Anies-Muhaimin.yang juga gagal. Keduanya dikanvaskan Paslon No 02 Prabowo-Gibran hanya dalam satu putaran saja.

Hak Angket, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap : 1. Pelaksanaan suatu undang-undang. Melakukan peninjauan dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi pelaksanaan suatu undang-undang. Apakah pelaksanaan undang-undang tsb telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai; 2. Kebijakan pemerintah. Melakukan peninjauan dan penilaian atas efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah. Apakah kebijakan pemerintah tsb telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat penggunaan Hak Angket al harus terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menduga ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket diiajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR atau 1/5 dari jumlah anggota DPR. Usul diajukan secara tertulis dan berisi alasan yang jelas, dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, diputuskan dengan persetujuan minimal 50%+1 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Panitia Angket (Pansus) akan dibentuk apabila usul disetujui. Pansus bertugas untuk melakukan penyelidikan, meminta keterangan kepada pejabat pemerintah, ahli dan pihak terkait lainnya, melakukan pemeriksaan dokumen, penggeledahan, dan penyitaan.

Laporan Pansus diisampaikan kepada Rapat Paripurna DPR berisi hasil penyelidikan dan rekomendasi. Tindak Lanjut Laporan Pansus berupa rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan; melakukan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang dan tindak lanjut lainnya yang dianggap perlu.

Di tengah cecaran Ganjar bahwa Hak Angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Jika DPR tak siap dengan Hak Angket, Ganjar akan mendorong penggunaan Hak Interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024. Dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus disikapi. Partai pengusung dapat mengusulkan Hak Angket di DPR. Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline