Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Memperkuat Kode Etik dan Pakta Integritas Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 10 November 2023   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019). (Foto: KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Ada 9 Hakim MK RI melanggar kode etik pada perkara batasan usia capres-cawapres. Dan ini telah disidangkan oleh MKMK atau Mahkamah Kehormatan MK. 

Hasilnya ada pelanggaran berat kode etik. Dan yang terpenting menurut kacamata MK dan kacamata sebagian publik, khususnya kalangan akademisi, aktivis dan politisi, Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.

Ini sebetulnya agak membingungkan karena baru pertamakali terjadi di Indonesia. Sebagaimana diketahui MK adalah salah satu lembaga tinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan norma dan konstitusi, termasuk perkara yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. 

MK memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kali ini MK fait-accompli menjalankan mekanisme internalnya, yaitu membentuk MKMK, yang bertugas menangani pelanggaran etika oleh anggotanya. MKMK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim MK.

Dengan dinyatakannya ada pelanggaran berat terhadap kode etik, maka konsekuensinya yang kita lihat sekarang adalah dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya selaku Ketua MK.

Bagaimanapun, ini adalah proses hukum internal MK. Di satu sisi publik dapat menerima keputusan itu dan rasa keadilannya terpuaskan disitu dan di lain pihak ini menjadi makanan empuk kalangan akademisi dan politisi yang masih mempersoalkannya sampai sekarang. 

Mengapa keputusan Pak Jimly Asshidiqie Ketua MKMK misalnya tidak mempersoalkan pakta integritas, melainkan hanya norma atau ugerannya saja.

Publik luas khususnya kalangan aktivis dan politisi boleh jadi sudah bisa terobati dengan keputusan MKMK ini. Tapi yang jadi soal apakah marwah MK akan kembaii seperti dulu atau bagaimana.

Tudingan Nepotisme di MK di balik persidangan itu terlalu mengada-ada, karena fakta yang sesungguhnya meski Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran cawapres termuda sekarang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline