Lihat ke Halaman Asli

Parlin Pakpahan

TERVERIFIKASI

Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Terbelit Mafia Peradilankah Kasus Joshua atau Masih Belum Tegaknya Balance of Power dalam Sistem Hukum Kita

Diperbarui: 19 Januari 2023   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan yang berat sebelah dalam hukum. Foto : arahjaya.com

Terbelit Mafia Peradilankah Kasus Joshua atau Masih Belum Tegaknya Balance of Power Dalam Sistem Hukum Kita

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang super heboh itu sudah sampai pada titik akhir penuntutan. Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti atas dua perbuatan yakni pembunuhan Brigadir Joshua dan "obstruction of justice" dalam kasus tsb.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel menyatakan terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, demikian hasil persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa 17 Januari ybl.

Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Joshua.

Keesokan harinya Rabu 18 Januari ybl, Putri Candrawathi (isteri Sambo) dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Duren Tiga, Jaksel.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Putri dinilai terbukti melakukan pembunuhan Joshua bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Pada hari yang sama Rabu 18 Januari ybl, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat.

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Sampai disini kita terhenyak. Hanya itukah daya mampu penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, setelah publik mengikutinya secara marathon sejak medio tahun lalu hingga saat tuntutan Jaksa dibacakan beberapa saat ybl. Belum lagi menunggu pleidoi dari Sambo, Putri dan Eliezer, bahkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline