Lihat ke Halaman Asli

Megah di Atas Derita Anak Tanah

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. Semen Kupang tinggal kenangan. Salah satu pabrik kebanggaan Orang NTT, nyaris hilang dimakan waktu. Kelihatannya, kemegahan PT. Semen Kupang bakal menjadi legenda, yang mungkin tidak sedap untuk dikenang. Kehadirannya, untuk mengangkat harkat dan martbat anak tanah, berakhir dengan derita yang ditinggalkan. Manajemen menoreh luka yang dalam, dan tidak tahu kapan disembuhkan. Salah satu persoalan krusial yang kini masih melilit adalah soal dana pensiun mantan karyawan PT. (Persero) Semen Kupang. Entahlah.....

Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham tertinggi (61,42 persen) seakan diam dan tak mampu bicara. Kucuran dana milyaran rupiah entah raib kemana. Selain itu, Pemerintah NTT tidak mampu berbuat banyak. Sahamnya hanya 1,13 persen. Ironisnya, PT. Bank Mandiri yang berkuasa atas 37,45 persen saham, nyaris tak bersuara alias duduk manis di atas derita anak tanah, mantan pekerja PT. Semen Kupang. Yach...mau gimana lagi...

Sekedar membuka lembaran kelam, 28 Maret 2007, PT. Semen Kupang (Persero) mendapat suntikan dana dari Pemerintah sebesar Rp 50 miliar dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana yang diharapkan bisa mengepulkan asap pabrik, ternyata sampai saat ini, tak pernah kelihatan batang hidungnya. Sudah begitu, pada saat HUT ke 24, Sang Dirut PT. Semen Kupang, Majid Nampira dengan bangga mengumumkan kenaikan gaji karyawan sebesar 10 persen terhitung Bulan Mei 2008. Dan tanggal 27 Mei 2008, para karyawan menerima gaji yang sudah dinaikan sebesar 10 persen tersebut. Sayangnya, ini hanya sekedar gula-gula hopis, isap-isap lalu abis yang tinggal hanya rasa manisnya. Ujung-ujung sakit kencing manis....

Prahara itu datang ketika kalender menunjukan tanggal 28 Juni 2008. Seluruh karyawan PT Semen Kupang (Persero) dirumahkan tanpa batas waktu dengan tidak menerima gaji dan hak-hak lainnya. Sudah begitu, dalam perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya, karyawan PT. Semen Kupang (Persero) di PHK-kan (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Direksi PT. Semen Kupang (Persero) sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direksi PT. Semen Kupang (Persero) No. 62/014.DIR/06.08, tanggal 03 Agustus 2010. Ironisnya, walaupun telah banyak kesepakatan dan keputusan yang diambil oleh para pengambil kebijakan demi kesejahteraan para mantan karyawan PT. Semen Kupang (Persero), namun sampai dengan saat ini mantan karyawan PT. Semen Kupang (Persero) belum mendapatkan hak-haknya secara keseluruhan.

Ir. Karolus K. Hadjon, Ketua Serikat Karyawan Semen Kupang dalam laporannya yang sempat saya terima, usai melakukan pertemuan dengan DPD RI menjelaskan, sesuai perhitungan Konsultan dan Aktuaria, nilai dana pensiun mantan karyawan Semen Kupang kurang lebih Rp 31 miliar. Pada akhir Bulan Nopember 2011 diberikan panjar kurang lebih Rp 4 miliar, sisa yang belum dibayar kurang lebih Rp 27 miliar. "Gaji, pesangon dan Tunjangan Hari Raya sudah dibayar sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang namun belum sempurna sesuai amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan," tulis Karolus Hayon dan menambahkan Jamsostek sudah dibayar namun masih ada tunggakan pembayaran iuran tahun 2005 sampai 2008 yang belum disetor PT. Semen Kupang sebesar kurang lebih Rp 286 juta. Sudah begitu, iuran Dharma Wanita yang dipotong dari gaji karyawan sejak tahun 2005 sebesar kurang lebih Rp 400 juta belum dibayarkan dan iuran Koperasi yang dipotong dari gaji karyawan belum dikembalikan kepada anggota koperasi.

Dibagian akhir catatannya, Karolus Hadjon mengharapkan masalah hak-hak mantan karyawan PT. Semen Kupang dimasukan dalam agenda RUPS. Selain itu, hak karyawan meliputi, iuran dharma wanita, iuran koperasi dan iuran jamsostek segera diselesaikan pembayarannya bersamaan dengan kekurangan pensiun. Serta mengusulkan kepada Menteri Negara BUMN RI untuk memberhentikan Dewan Direksi PT. Semen Kupang karena tidak profesional dalam mengelola perusahaan. Bahkan, Karolus sangat berharap BPK RI melakukan Audit Insvestigasi terhadap Manajemen PT. Semen Kupang (Persero).

Mungkinkah, hak-hak para mantan karyawan yang telah berpeluh, dihargai para pemilik saham maupun direksi? Bukankah derita dibalik megahnya bangunan pabrik telah menusuk dalam sanubari anak tanah yang terus memperjuangkan hak-hak mereka? Seandainya, Tuhan punya alamat, mungkin mantan karyawan PT. Semen Kupang akan mengadukan langsung. Sayangnya, derita ini tetap tinggal dan pedih ini terus dirasakan orang-orang kecil yang mungkin saat ini, anaknya sudah tidak bisa bersekolah. Bahkan, dalam perjalanan perjuangan, ada mantan karyawan yang akhirnya meninggalkan kepedihan dan persoalan yang terus membelunggu. Kapankah berakhir derita ini? Hanya Tuhan dan para peguasa yang tahu.

Salam Kompasiana....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline