Dalam penataan ruang kita mengenal istilah sabuk hijau atau sering disebut sebagai green belt, yaitu sebuah wilayah yang dibuat untuk membatasi aktivitas antara dua ruang di antaranya.
Sabuk hijau ini lazimnya dibuat pada daerah yang berbatasan dengan kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas yang berbeda, dimana kalau dua lokasi ini bergabung bisa menimbulkan bahaya lingkungan, misalnya pada wilayah industri dengan permukiman, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran yang mungkin saja bisa terjadi, maka dibuatlah sabuk hijau diantaranya, sebagai batas antara indutri dengan permukiman.
Sabuk hijau itu merupakan ruang terbuka hijau, berupa kawasan yang ditumbuhi tanaman/pohon dan bukan bangunan/rumah, maka disebut sebagai sabuk hijau.
Maksud dibuatnya sabuk hijau ini adalah untuk menjaga kawasan, apabila terjadi sesuatu di wilayah indsutri, misalnya kebocoran limbah dan sejenisnya, tidak membahayakan permukiman di dekatknya, demikian juga sebaliknya, bila terjadi kebakaran permukiman ataupun kerusuhan yang terjadi di permukiman, dampaknya tidak akan berpengaruh pada kegiatan industri.
Kemarin, tanggal 3 Maret 2023 hari Jum'at, telah terjadi kebakaran di Depo Pertamina Plumpang Jakarta (dalam berita siaran tv), dampaknya dikhawatirkan akan sampai ke permukiman di sekitarnya. Disebutkan bahwa disana telah terjadi banyak warga sekitar Depo tersebut yang terpaksa mengungsi karena takut kebakaran akan merembet keluar Depo, dan mereka mengungsi karena dampak suhu panas api yang membakar Depo Pertamina.
Bagimana kita melihat kejadian ini? Tentu saja kita sebagai masyarakat Indonesia secara umum ikut prihatin dan ikut berduka cita kepada para korban kebakaran ini. Langkah kita selanjutnya adalah melakukan evaluasi, mencari penyebab kebakaran tersebut untuk mengantisipasi kejadian pada masa mendatang, jangan sampai terulang lagi.
Dalam hal ini, penulis mensarankan supaya pemerintah Provinsi Jakarta, mengevaluasi lagi kondisi tata ruang, pemanfaatan ruang, yang ada di kawasan tersebut. Sebagaimana penulis sebutkan di awal tulisan, bahwa lazimnya kawasan industri dengan permukiman itu perlu ada sabuk hijau untuk membatasi dua fungsi wilayah itu. Seandainya belum ada, atau fungsi sabuk hijau ini sudah tergerus oleh intervensi pemanfaatan lain diluar fungsi sabuk hijau, perlu dipikirkan bagaimana caranya membuat sabuk hijau lagi.
Selain itu, dalam evaluasi ini jangan hanya berhenti pada lokasi Depo Pertamina Plumpang saja, tapi silahkan evaluasi seluruh Depo Pertamina di Indonesia, dan juga seluruh kawasan atau wilayah industri yang memproduksi atau menggunakan bahan-bahan berbahaya, bahan-bahan yang kalau rusak, bocor, meledak, dapat menimbulkan bahaya besar pada kawasan permukiman sekitarnya. Selamat bekerja dengan serius dan tetaplah optomitis, salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H