Lihat ke Halaman Asli

Parfi Khadiyanto

pecinta lingkungan hidup dan arsitektur perkotaan

Tata Ruang atau Tata Uang?

Diperbarui: 18 Agustus 2020   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik hal itu direncanakan maupun tidak direncanakan, demikian yang tertulis dalam Undang Undang Penataan Ruang. 

Sedangkan penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, jadi dalam penataan ruang ada tiga kegiatan yang harus terjadi dan dilaksanakan. Ruang yang telah ditata dalam bentuk rencana tata ruang, akan menjadi guidance dan dasar dalam pemanfaatan ruangnya.

Namun demikian dalam praktek banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan ruang. Jika ditelusuri, terdapat banyak sebab hal itu bisa terjadi, antara lain, dokumen tata ruang tidak disertai dengan informasi tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan. 

Daya dukung lingkungan, sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung peri kehidupan manusia dan mahluk hidup lain. 

Sedangkan daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 

Kemudian, kita ketahui bersama bahwa orientasi pembangunan lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi daripada kepentingan lain yang menyangkut langsung ke masyarakat banyak, dengan dalih, kalau ekonomi wilayah baik maka otomatis ekonomi rakyat juga akan ikut baik, benarkah demikian?

Tidak adanya informasi mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan membuka kemungkinan terjadinya penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan-nya. 

Kesalahan dalam penataan ruang ini biasanya terjadi akibat hanya berkonsentrasi terhadap kekuatan pasar (market driven). Tidaklah mengherankan jika terdapat pameo bahwa TATA RUANG itu sebenarnya adalah TATA UANG. Karena yang memiliki power merubah ruang, adalah kalangan pemilik modal.

Kepala Daerah sebagai manajer kota atau kabupaten, harus berani mengambil keputusan bahwa tata ruang yang ada di wilayahnya bukanlah tata uang yang hanya menguntungkan para pemilik modal saja.

Dalam sejarah pemerintahan di Indonesia, menunjukkan bahwa kekuasaan memiliki korelasi positif dengan kekayaan, makin tinggi kekuasaan yang dimiliki, makin besar pula kekayaan yang dia dapatkan. Tidak ada dalam sejarah kita bahwa seorang penguasa atau mantan penguasa menjadi miskin.

Pada era reformasi sekarang ini, kekuasaan ada ditangan politik, siapa yang bisa menguasai politik maka dia akan tampil sebagai penguasa wilayah, dan akhirnya akan berkuasa dibidang ekonomi juga. Maka tidak heran kalau orang yang sudah kaya juga tertarik untuk masuk ke dunia politik, karena hal ini bisa melanggengkan kekayaan yang telah dia miliki.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline