Semenjak memasuki tahapan pemilu seluruh penyelenggara pemilu gencar melakukan sosialisasi kemasyarakat demi meningkatkan partispasi masyarakat dalam pemilu. Namun terkadang partisipasi masyarakat dalam pemilu kita hanya melihat partisipasi minimal dalam artian hanya melihat kehadiran pemilih dalam menyalurkan aspirasinya di TPS, padahal idealnya partisipasi yang diharapkan adalah partisipasi secara maksimal yaitu masyarakat ikut aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Melibatkan masyarakat secara maksimal dalam pemilu menjadi tantangan besar penyelenggara pemilu karena tidak sedikit masyarakat beranggapan partispasi itu hanya dilakukan pada hari pencoblosan.
Di sisi lain regulasi yang mengatur tentang pemilu dilengkapi dengan jumlah pasal-pasal yang begitu banyak, misalnya UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan 573 pasal ditambah dengan penjabarannya melalui PKPU dan Perbawaslu bukan hal yang mudah memahaminya
Memudahkan masyarakat untuk memahami pemilu mungkin salah satu caranya adalah memberikan gambaran yang gampang dipahami masyarakat seperti pemilu dianalogikan dengan pertandingan sepak bola.
Berdasarkan analisa dari pengamalan yang pernah saya alami selama menjadi penyelenggara pemilu, ternyata pemilu dan sepak bola memiliki persamaan walaupun pandangan ini tidak melalui sebuah analisa secara ilmiah.
Pemilu layaknya sebuah pertandingan sepak bola yang memiliki perangkat pertandingan, regulasi dan punishment, berbagai trik peserta pemilu untuk memenangkan pemilu seperti munculnya istilah suara siluman yang identik dengan gol siluman serta adanya mafia.
Perangkat Pertandingan
Berbicara tentang sepak bola ada beberapa perangkat yang harus ada sebuah pertandingan mulai dari panitia, wasit dan hakim garis, peserta (tim yang bertanding), komisi disiplin, regulasi, lapangan sebagai arena bertanding serta penonton. Walaupun kehadiran penonton tidak mutlak dalam pertandingan sepak bola tetapi tanpa kehadiran penonton maka pertandingan sepak bola tidak semarak atau panitia dianggap tidak berhasil dalam melaksanakan pertandingan sepak bola.
Begitupun dalam pemilu, partisipasi masyarakat/pemilih menjadi tolak ukur keberhasilan pemilu. Dalam Pemilu ada beberapa unsur yang harus ada untuk menjamin pelaksanaan kegiatan kepemiluan. KPU dan jajaranya menjadi panitia penyelenggara teknis. Bawaslu dan jajarannya bertindak sebagai panitia pengawas sekaligus wasit dalam kegiatan kepemiluan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi Komisi Displin yang mengawasi perilaku penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) melalui Kode Etik. Partai politik dan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi peserta (tim) yang akan bertanding. Dapil (Daerah Pemilihan) sebagai arena bagi peserta pemilu untuk bertarung mendapatkan suara serta Masyarakat/Pemilih bertindak sebagai voter dan penonton sekaligus sebagai hakim garis dalam pengawasan pemilu.
Regulasi dan Punishment