Lihat ke Halaman Asli

Ishak Pardosi

TERVERIFIKASI

Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Jonan Bakal "Tergelincir" di Blok Migas Corridor?

Diperbarui: 27 Juli 2019   02:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jonan Ignasius (Tribunnews)

Prestasinya kinclong. Meroket saat menggawangi KAI, dari transportasi massal asal-asalan hingga berkelas. Kereta api disulapnya menjadi lebih beradab. Keren, pokoknya.

Torehan itu pula yang membawa Jonan Ignasius dipercaya Presiden Jokowi sebagai Menteri Perhubungan. Kena reshuffle kabinet, Jonan istirahat sebentar sebelum kembali dipanggil menggantikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Arcandra sendiri turun kelas menjadi Wamen ESDM.

Di era Jonan, banyak terobosan tercipta. Paling heboh, soal Freeport yang sukses diambil-alih Indonesia. Amerika Serikat dibuat tak berkutik. Sebelumnya, Blok Mahakam di Kalimantan Timur dengan cadangan gas raksasa juga direbut Indonesia dari tangan Prancis dan Jepang. Masih ada lagi Blok Rokan di Riau, yang juga sukses dirontokkan Jonan. Lagi-lagi perusahaan AS dibuat mati kutu.

Mungkin Anda masih ingat, saat musim kampanye Pilpres lalu, ketiga capaian itu kerap dilontarkan Presiden Jokowi. Sebagai bukti kalau ia bukan antek asing. Tengok saja, Freeport, Mahakam, dan Rokan yang puluhan tahun berkocol di Indonesia, terbukti tumbang di tangan Jokowi. Lalu kenapa terus dituduh pro asing? Itulah narasi politik yang akhirnya menuai sukses. Jokowi kembali menang.

Nah, Jonan merupakan sosok penting di balik pencapaian luar biasa tersebut. Menjadi orang kepercayaan Jokowi yang bertugas melakukan lobi-lobi ke pihak asing, investor yang sekian lama berkuasa di sektor energi.

Namun, saat Pilpres usai dan Jokowi melenggang ke Istana kedua kalinya, kok ada yang sedikit berbeda ya? Yakni soal perebutan blok migas terminasi alias yang masa kontraknya sudah habis. Namanya Blok Corridor, blok migas yang saat ini masih dikelola ConocoPhillips dari AS. Blok ini lokasinya tak jauh dari Blok Rokan.

Jika mencermati pemberitaan di media massa, Blok Corridor ini semestinya diserahkan 100% kepada BUMN Pertamina. Faktanya, pemerintah melalui Menteri Jonan tetap mempercayakan Corridor kepada ConocoPhillips sebagai pemegang saham mayoritas, diikuti Pertamina dan Repsol sebagai pemegang saham minoritas. Operatornya juga tetap ConocoPhillips, bukan Pertamina.

Padahal, kalau mengikuti alur Mahakam dan Rokan, maka seharusnya Corridor juga demikian. Tapi kok beda sih? Itu dia yang menjadi soal.

Agar lebih afdol, mari sedikit mencermati aturan hukum yang mendasari keputusan Jonan. Peraturan Menteri (Permen) yang dijadikan dasar dalam perpanjangan Blok Corridor adalah Permen ESDM No 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Permen ESDM No 3 Tahun 2019. Permen ini berisi aturan yang tak lagi mengikat dengan tegas bahwa blok migas habis masa kontrak wajib diserahkan kepada BUMN Pertamina. Bebas, mau lokal atau asing.

Di sisi lain, Permen ESDM No 23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan judicial review tahun 2018 lalu. Itu berarti, Permen No 3 Tahun 2019 secara logika hukum tidak lagi relevan dijadikan dasar keputusan.

Karena tak lagi relevan, maka dasar hukum yang seyogianya digunakan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang penjabarannya juga terdapat pada Permen ESDM No 30 Tahun 2016. Kedua Permen ini merupakan rujukan hukum yang tepat karena diterbitkan sebelum adanya putusan pembatalan terhadap Permen No 23 Tahun 2018 oleh MA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline